Motor mewah Ridwan Kamil disita KPK, tak tercantum dalam LHKPN

id KPK,Korupsi,BJB,Korupsi iklan BJB,Ridwan Kamil

Motor mewah Ridwan Kamil disita KPK, tak tercantum dalam LHKPN

Sejumlah jurnalis mengambil gambar motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK Cawang, Jakarta Timur, Jumat (25/4/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

"Ya, jadi motor yang di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang itu tidak masuk LHKPN saudara RK," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Jakarta, Jumat (25/4).

Motor berwarna hitam itu kini diamankan di Rupbasan KPK di kawasan Cawang, Jakarta Timur. KPK menyita motor tersebut karena diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023.

Tessa menegaskan bahwa setiap barang yang disita dalam proses penyidikan tentu memiliki keterkaitan dengan perkara hukum yang sedang diusut.

“Intinya begini ya, seluruh alat bukti atau barang bukti, yang dilakukan penyitaan oleh penyidik itu pasti ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani, dalam hal ini adalah penyidikan,” tegasnya.

Baca juga: Motor Ridwan Kamil belum masuk Rubasan, masih di Bandung

Motor Royal Enfield itu ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan KPK pada 10 Maret 2025 di kediaman Ridwan Kamil, sebagai bagian dari penyidikan atas dugaan korupsi di tubuh Bank BJB.

Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR); Kepala Divisi Corsec Bank BJB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Widi Hartoto (WH); Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Baca juga: Sepeda motor Ridwan Kamil yang disita telah dipindahkan KPK

Baca juga: KPK panggil tiga orang saksi kasus korupsi Bank BJB yang ditaksir capai Rp222 miliar

Baca juga: KPK ingatkan Ridwan Kamil tak jual sepeda motornya karena diduga terkait korupsi BJB



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Motor Royal Enfield Ridwan Kamil tak tercantum dalam LHKPN

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025