Sepeda motor Ridwan Kamil yang disita telah dipindahkan KPK

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Ridwan Kamil,Kasus Korupsi Bank BJB

Sepeda motor Ridwan Kamil yang disita telah dipindahkan KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang sebelumnya disita dalam penyelidikan kasus korupsi Bank BJB telah dipindahkan dari kediamannya ke tempat yang dirahasiakan.

"Sudah tidak lagi berada di rumah RK (Ridwan Kamil), dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/4).

Meski begitu, Tessa belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai lokasi penyimpanan kendaraan tersebut.

“Tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021 hingga 2023. Dari hasil penggeledahan itu, sebuah sepeda motor turut disita.

Baca juga: KPK panggil tiga orang saksi kasus korupsi Bank BJB yang ditaksir capai Rp222 miliar

Baca juga: KPK ingatkan Ridwan Kamil tak jual sepeda motornya karena diduga terkait korupsi BJB


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta Kepala Divisi Corporate Secretary merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Widi Hartoto (WH).

Tiga lainnya merupakan pihak swasta yang diduga berperan sebagai pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka dikenakan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp222 miliar.

Baca juga: KPK ungkap motor disita dari rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, merek Royal Enfield

Baca juga: KPK periksa dua saksi terkait kasus proyek iklan Bank BJB



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut motor Ridwan Kamil yang disita telah dipindahkan