Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ternyata, kendaraan mewah tersebut tidak tercatat atas nama Ridwan Kamil secara langsung.
"Atas nama orang lain, bukan atas nama RK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat ditemui di Jakarta, Jumat (25/4).
Motor bergaya klasik itu disita oleh penyidik KPK sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021 hingga 2023.
Meski begitu, Tessa belum bersedia membuka identitas pemilik sah kendaraan tersebut.
"Belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK yg dimaksudkan rekan-rekan," ujarnya.
Baca juga: Motor mewah Ridwan Kamil disita KPK, tak tercantum dalam LHKPN
Baca juga: KPK sita 26 kendaraan terkait penyidikan korupsi iklan BJB termasuk milik RK
Dalam perkara ini, KPK telah menyita total 26 unit kendaraan yang terdiri atas satu Mitsubishi Pajero, satu Toyota Innova Zenix Hybrid, satu Toyota Avanza, serta satu motor Yamaha NMAX.
Dari keseluruhan kendaraan yang disita, dua unit di antaranya berasal dari Ridwan Kamil, yaitu motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam dan satu mobil.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corsec merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan nilai kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi ini mencapai Rp222 miliar.
Baca juga: Sepeda motor Ridwan Kamil yang disita telah dipindahkan KPK
Baca juga: KPK panggil tiga orang saksi kasus korupsi Bank BJB yang ditaksir capai Rp222 miliar
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Motor Royal Enfield Ridwan Kamil terdaftar atas nama orang lain