Pengacara tertangkap bawa senpi dan narkoba di tengah jalan

id Pengacara bawa senpi ,Pengacara bawa narkoba ,Polres Jakarta pusat ,Pengacara ditangkap ,Narkoba Jakarta ,Undang-undang

Pengacara tertangkap bawa senpi dan narkoba di tengah jalan

Sejumlah barang bukti yang disita dari oknum pengacara yang ditangkap di Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jakpus

Jakarta (ANTARA) - Seorang pengacara berinisial S (31) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa senjata api ilegal dan sejumlah narkoba. Penangkapan tersebut terjadi usai S mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

"Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, di Jakarta, Minggu (27/4/2025).

Insiden bermula pada Jumat (25/4), saat seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi curiga melihat pelaku menyembunyikan senjata api. Sopir tersebut kemudian melaporkannya kepada petugas yang tengah bertugas di lapangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sepucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm yang diselipkan di tubuh S. Senjata tersebut tidak dilengkapi surat izin resmi.

Penyelidikan berlanjut ke dalam kendaraan pelaku, di mana polisi menemukan barang bukti tambahan berupa satu senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, serta satu klip narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi juga menyita satu klip ganja, satu pipet, sembilan tablet obat keras, enam unit ponsel, dan sejumlah barang lainnya.

"Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," tambah Susatyo.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Selain itu, ia juga dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan mengonsumsi narkoba. Ini pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan masyarakat," tegas Susatyo.

Firdaus menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan S dalam jaringan kepemilikan senjata api ilegal atau peredaran narkoba.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Seorang pengacara ditangkap polisi karena bawa senpi dan narkoba