Terdakwa kasus korupsi timah Rp4,5 triliun Suparta meninggal di Lapas

id Suparta ,Direktur Utama PT RBT

Terdakwa kasus korupsi timah Rp4,5 triliun Suparta meninggal di Lapas

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah), Suparta (kanan), dan Reza Andriansyah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjaani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Jakarta (ANTARA) - Suparta, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015–2022 meninggal dunia. Suparta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) itu tutup usia saat masih menjalani masa tahanan.

"Benar (meninggal dunia) atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Harli menyampaikan Suparta wafat ketika tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor, namun mengenai penyebab kematiannya, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

"Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit," kata Harli.

Baca juga: Ini tiga tersangka kasus perintangan penanganan perkara

Suparta sendiri merupakan satu dari sejumlah terdakwa dalam perkara besar korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara triliunan rupiah.

Ia diketahui menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.

Putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Februari 2025, hukumannya diperberat menjadi 19 tahun penjara. Denda tetap Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan, sementara masa kurungan subsider jika uang pengganti tidak dibayarkan dinaikkan menjadi 10 tahun penjara.

Tidak terima dengan vonis banding tersebut, Suparta sempat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Harli.

Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015—2022 Bambang Gatot Ariyono dituntut pidana penjara selama 8 tahun terkait dengan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Bambang dikenai pidana denda dan tambahan. Pidana denda yang dituntut dijatuhkan kepada Bambang, yakni sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara itu, pidana tambahan yang dituntut agar dikenakan kepada Bambang, yaitu berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp60 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk. 2017—2020 Alwin Albar serta mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Supianto yang dituntut masing-masing 14 tahun dan 7 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 1 tahun dan Rp750 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Bambang didakwa terlibat dan menerima uang sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.

Baca juga: Mantan Dirut PT Timah divonis 8 tahun penjara

Baca juga: Presiden Prabowo kritik hakim yang jatuhkan vonis ringan kepada koruptor

Baca juga: Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun terkait korupsi timah






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terdakwa kasus korupsi timah Suparta meninggal dunia

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025