Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membenarkan telah menangkap seorang perempuan yang mengunggah meme bergambar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, di platform media sosial X (dulu Twitter).
"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/5).
Meski telah diamankan, polisi masih merahasiakan identitas lengkap perempuan tersebut. Trunoyudo menyebut, proses hukum terus berjalan dan saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Penyidik meningkatkan status kasus Roy Suryo ke tahap penyidikan
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelasnya.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung muatan melanggar kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan sanksi pidana yang tidak ringan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri benarkan tangkap pengunggah meme Prabowo