Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam penggunaan pesawat jet pribadi oleh KPU.
Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi laporan dari koalisi masyarakat sipil yang telah diajukan ke KPK sehari sebelumnya.
"Pertama, kami belum dapat informasi apapun dari KPK, termasuk terkait yang disampaikan ada laporan kaitan dengan private jet," ujar Afifuddin kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5).
Menurutnya, penggunaan jet pribadi oleh KPU selama ini dilakukan dalam konteks mendukung distribusi logistik pemilu dan agenda kampanye nasional yang berlangsung dalam waktu sangat singkat.
Afifuddin menegaskan dengan hanya 75 hari masa kampanye, percepatan distribusi logistik menjadi kebutuhan mendesak.
"Sehingga ada kebijakan untuk bagaimana mempercepat proses-proses (distribusi logistik)," jelasnya.
Baca juga: Kaesang Pangarep muncul ke publik setelah rapat PSI di tengah isu jet pribadi
Baca juga: KPU RI pastikan tidak pakai pesawat pribadi distribusi logistik Pilkada 2024
Saat ditanya lebih lanjut mengenai mekanisme pengadaan jet pribadi tersebut, Afifuddin memilih tidak menjawab secara rinci. Ia menegaskan bahwa hal itu bukan bagian dari kewenangan komisioner KPU.
"Bukan urusan saya, itu ke kesekretariatan nanti," ujarnya singkat.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menelaah laporan dari koalisi masyarakat sipil yang mencakup Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia. Laporan tersebut dilayangkan ke KPK pada Rabu (8/5), dan berisi dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI.
"KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca juga: Bea Cukai akan memeriksa status penerbangan Erina-Kaesang Pangarep
Budi menambahkan penelaahan merupakan tahapan awal untuk menilai apakah laporan tersebut berada dalam lingkup dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK untuk menindaklanjutinya.
KPK belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait laporan tersebut, namun lembaga antirasuah itu menyatakan apresiasi terhadap langkah pelaporan dari masyarakat.
"Kami berterima kasih kepada para pelapor, karena ini bagian dari kontribusi konkret dalam pemberantasan korupsi," pungkas Budi.
Baca juga: KPK: Penggunaan jet pribadi Kaesang bukan gratifikasi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua KPU belum terima laporan tentang jet pribadi ke KPK