Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh putra Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pengarep, bukan sebuah gratifikasi.
"Deputi bidang pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Ghufron mengatakan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring berpandangan Kaesang bukan seorang penyelenggara negara dan sudah terpisah dari orang tuanya, sehingga penggunaan jet pribadi tersebut dinyatakan bukan penerimaan gratifikasi.
Sedangkan soal laporan yang disampaikan langsung oleh Kaesang, Direktorat Gratifikasi pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK bahwa Kaesang bukan seorang penyelenggara negara. Oleh karena itu laporan Kaesang itu tidak bisa ditindaklanjuti.
"Yang bersangkutan telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," ujarnya.
Ghufron mengatakan pihak KPK pernah tiga kali menerima laporan gratifikasi oleh pihak yang bukan penyelenggara negara dan ketiga laporan tersebut juga tidak bisa ditindaklanjuti oleh KPK.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/9), untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK nyatakan penggunaan jet pribadi Kaesang bukan gratifikasi
Berita Lainnya
Jubir Kaesang: Harga tiket Rp90 juta adalah taksiran sementara
Kamis, 19 September 2024 17:13 Wib
Kaesang sebut kedatangannya ke KPK inisiatif pribadi
Selasa, 17 September 2024 12:31 Wib
KPK: Kaesang Pamgarep harus contohkan hidup sederhana sebagai ketum parpol
Minggu, 1 September 2024 7:53 Wib
KPK segera kirim surat undangan klarifikasi untuk Kaesang
Jumat, 30 Agustus 2024 20:08 Wib
Kemenkumham DIY deklarasikan pemasyarakatan lawan pungli korupsi dan gratifikasi
Jumat, 14 Juni 2024 23:01 Wib
Mantan Mentan SYL pakai uang Kementan kirimi karangan bunga pedangdut Nayunda
Senin, 27 Mei 2024 17:44 Wib
Grup WA Sekretariat mantan Mentan SYL diberi nama 'Saya Ganti Kalian'
Senin, 27 Mei 2024 16:59 Wib
Penuhi permintaan mantan Mentan SYL, Kementan utang Rp1,6 miliar
Jumat, 24 Mei 2024 6:10 Wib