Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi telah menunda keberangkatan 1.243 calon haji yang diduga tidak mengikuti prosedur yang sah, dalam periode 23 April hingga 1 Juni 2025, untuk mencegah adanya penyalahgunaan visa haji.
“Penyebab utama penundaan adalah tidak adanya visa haji atau dokumen lainnya yang diwajibkan untuk ibadah haji,” ujar Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Suhendra menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan bagian dari upaya pihak Imigrasi untuk menekan potensi penyalahgunaan visa. Walaupun demikian, jemaah yang ditunda keberangkatannya tetap diperbolehkan untuk bepergian ke Arab Saudi setelah musim haji, sesuai dengan visa yang mereka miliki.
“Meski keberangkatan mereka ditunda, para WNI ini masih bisa mengunjungi Arab Saudi karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi, yang memungkinkan mereka masuk ke negara tersebut,” tambahnya.
Baca juga: Coba masuk Makkah, tiga WNI ditemukan di gurun pasir
Dalam proses pemeriksaan, petugas Imigrasi di Bandara Internasional Yogyakarta menemukan kejanggalan pada enam WNI yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Awalnya, empat di antaranya mengaku akan berlibur, sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja untuk Arab Saudi.
Setelah dilakukan wawancara mendalam, keenam orang tersebut mengaku bahwa Kuala Lumpur hanyalah tempat transit sebelum mereka melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, sebanyak 171 calon haji lainnya ditunda keberangkatannya karena tidak menggunakan visa haji. Mereka berencana menggunakan visa kunjungan dengan bantuan biro perjalanan wisata untuk menuju Arab Saudi.
“Sayangnya, niat baik mereka untuk beribadah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang membawa mereka melalui jalur nonprosedural,” ungkap Suhendra.
Baca juga: Imigrasi Yogyakarta menggagalkan pemberangkatan enam calon haji di YIA
Petugas Imigrasi di embarkasi Makassar juga menunda keberangkatan 46 orang selama periode 23 April hingga 23 Mei 2025. Sebagian di antaranya memberikan informasi yang tidak konsisten.
Beberapa orang mengaku akan ke Medan untuk menghadiri acara keluarga, namun setelah diperiksa lebih lanjut, terbukti bahwa mereka sebenarnya berniat melaksanakan ibadah haji secara tidak sah.
"Penundaan keberangkatan ini penting untuk menghindari potensi masalah yang bisa timbul di masa mendatang, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kami ingin memastikan bahwa para calon haji mengikuti jalur resmi agar ibadah mereka terlaksana dengan aman dan sesuai aturan,” tutur Suhendra.
Jumlah penundaan terbesar tercatat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan 719 jemaah yang terhambat keberangkatannya. Sementara itu, Bandara Internasional Juanda di Surabaya mencatatkan 187 orang yang juga ditunda keberangkatannya.
Baca juga: Tiga WNI ditahan di Arab Saudi, KJRI: dugaan kuat haji ilegal
Bandara lainnya yang juga terlibat dalam penundaan keberangkatan antara lain Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali dengan 52 orang, Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar dengan 46 orang, serta Bandara Internasional Yogyakarta yang menunda keberangkatan 42 orang.
Di luar bandara, beberapa pelabuhan internasional di Batam juga mencatatkan penundaan keberangkatan, dengan jumlah terbesar di Pelabuhan Citra Tri Tunas (82 orang), diikuti oleh Pelabuhan Batam Center (54 orang), dan Pelabuhan Bengkong (27 orang).
Pihak Imigrasi mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi prosedur resmi untuk keberangkatan ibadah haji demi menghindari masalah hukum yang dapat merugikan para calon jemaah di kemudian hari.
Baca juga: Terbongkar gunakan visa kerja untuk haji, Menag: Perlu kolaborasi multipihak turun tangan
Baca juga: 10 calon haji ilegal gunakan visa kerja dicegah terbang di Bandara Soetta
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Cegah salah guna visa, Imigrasi tunda keberangkatan 1.243 calon haji
