Jakarta (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengungkapkan temuan mengejutkan terkait keberangkatan calon jamaah haji nonprosedural. Sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menuju Tanah Suci ternyata berencana melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji resmi.
Temuan ini terungkap berkat pengawasan Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah yang saat itu sedang berada di Bandara Jeddah.
Konsul Jenderal RI, Yusron Ambary, menjelaskan bahwa Tim Linjam mengidentifikasi para calon jamaah haji tersebut berdasarkan penampilan mereka.
"Dari penampilan, disinyalir mereka adalah calon jamaah haji," ungkap Yusron saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Ternyata, rombongan tersebut berasal dari Madura dan menggunakan visa ziarah untuk memasuki Arab Saudi. Mereka mengaku memiliki niat untuk berhaji, meski menyadari bahwa visa ziarah tidak diperbolehkan untuk keperluan ibadah haji.
"Mereka sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji," tambahnya.
Baca juga: Haji tanpa antre itu penipuan, Kemenag minta masyarakat segera laporkan
Baca juga: 10 calon haji ilegal gunakan visa kerja dicegah terbang di Bandara Soetta
Setiap individu dalam rombongan itu diketahui telah membayar sekitar Rp150 juta untuk dapat berangkat ke Arab Saudi, namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang memberangkatkan mereka, para calon jamaah memilih untuk tidak memberikan jawaban.
"Tim Linjam kembali sampaikan imbauan kepada mereka untuk berpikir ulang dan tidak meneruskan niat mereka untuk berhaji," ujar Yusron.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya keberangkatan jamaah haji nonprosedural. Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan keberangkatan 71 orang calon jamaah haji yang juga tidak menggunakan visa haji. Sebagai gantinya, mereka menggunakan visa kunjungan dan visa kerja.
"Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari temuan sebelumnya yang melibatkan 10 calon jamaah haji asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Aparat berwenang terus melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mencegah adanya keberangkatan haji nonprosedural, yang bisa merugikan banyak pihak dan berisiko tinggi bagi para calon jamaah.
Baca juga: Menhub: Terminal Khusus Haji dan Umrah Soetta jadikan layanan ke Tanah Suci makin baik
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KJRI Jeddah temukan 30 WNI yang akan berhaji tanpa visa haji