Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan kebijakan bekerja secara fleksibel dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengganggu pelayanan publik jika nantinya resmi diterapkan.
"Pada prinsipnya, kami di Pemda DIY memastikan pelayanan publik tidak terkendala," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Hary Setiawan di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.
Hary menuturkan hingga saat ini Pemda DIY belum menerapkan skema WFA karena masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, kebijakan kepegawaian, termasuk WFA, bersifat terpusat dan harus mengacu pada instruksi kementerian teknis.
"Yang namanya kepegawaian itu harus terpusat. Kami pun belum menerima surat dari pusat terkait hal ini," ujarnya.
Jika nantinya telah ada surat edaran resmi, kata dia, Pemda DIY siap menyesuaikan pelaksanaannya dengan mempertimbangkan jenis layanan masing-masing instansi.
Khusus pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, WFA dipastikan tidak akan diterapkan secara penuh.
"Contohnya waktu pandemi COVID-19 lalu, tidak semua ASN kami WFA. Jadi nantinya juga akan menyesuaikan," ujar Hary.
Dia juga tidak meragukan efektivitas kinerja ASN jika WFA diterapkan sebab teknologi informasi yang telah terintegrasi dengan sistem pemerintahan membuat kinerja tetap dapat berlangsung.
"Kita sudah menggunakan teknologi informasi, jadi saya rasa semuanya bisa berjalan," ujar dia.
Kemen-PANRB mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (17/6).
Permen-PANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.
Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menilai fleksibilitas kerja ASN sebagai langkah strategis dalam menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi.
"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar Nanik.