Jakarta (ANTARA) - Pemerintah sedang menyiapkan aturan penerapan work from anywhere (WFA) selama periode libur Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/Lebaran 2026.
Kebijakan itu dirancang untuk mengatur pola kerja pegawai kantoran guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang Lebaran 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan WFA akan berlaku bagi pegawai kantoran, baik di sektor swasta maupun aparatur sipil negara (ASN).
"WFA itu yang kerja di kantoran. Nanti ASN juga termasuk, dan regulasinya disiapkan. Itu untuk ASN nanti oleh MenPANRB, sedangkan pihak swasta atau pegawai kantoran itu dikeluarkan oleh Menaker," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis.
Airlangga menyebutkan aturan tersebut segera diumumkan oleh Pemerintah setelah regulasi teknisnya rampung.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan kebijakan WFA telah disepakati dan akan dituangkan dalam bentuk surat edaran (SE).
Untuk ASN, kebijakan tersebut akan diatur melalui SE MenPANRB, sedangkan untuk pegawai swasta akan diterbitkan SE Menaker.
Periode WFA direncanakan bertepatan dengan masa libur Lebaran yang berlangsung sekitar dua pekan, yakni pada kisaran 14-29 Maret 2026. Periode tersebut mencakup libur Hari Raya Idul Fitri, libur Nyepi, serta cuti bersama.
"Jadi ada kombinasi antara libur lebaran, ada libur Nyepi, juga ada cuti bersama. Nanti mungkin dikombinasi dengan work from anywhere atau istilah teman-teman itu fleksibel working arrangement (FWA) itu akan dibuatkan SE-nya oleh Bu MenPANRB dan Pak Menaker," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah siapkan aturan "work from anywhere" saat libur Lebaran 2026
