Polda DIY sita 2.338 botol minuman keras ilegal

id Polda DIY,Yogyakarta,miras ilegal

Polda DIY sita 2.338 botol minuman keras ilegal

Aparat Polda DIY saat melakukan Operasi Miras Tahap II.ANTARA/HO-Polda DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyita sebanyak 2.338 botol minuman keras (miras) ilegal selama dua pekan pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Miras Tahap II.

"Kami terus melakukan upaya penindakan dan pengawasan secara intensif di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi miras tanpa izin," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin.

Barang bukti tersebut disita dari berbagai lokasi di wilayah hukum DIY yang terdiri dari beragam jenis miras, meliputi 982 botol golongan A, 915 botol golongan B, 130 botol golongan C, 272 botol miras oplosan, serta 39 botol arak Bali.

Operasi itu, kata dia, sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam skala besar.

Polda DIY, dipastikan Ihsan tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengintensifkan pengawasan.

"Tujuannya untuk menciptakan rasa aman dan mencegah potensi gangguan kamtibmas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras," ucap Ihsan.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras ilegal.

Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan apabila menemukan praktik peredaran miras tanpa izin di lingkungan sekitar.

"Polda DIY memastikan Operasi Miras Tahap II akan terus digelar dengan cakupan yang lebih luas dan langkah penindakan yang lebih tegas sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat di wilayah Yogyakarta," kata dia.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.