KPK buka peluang panggil empat mantan stafsus Nadiem Makarim

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Stafsus Nadiem Makarim,Kasus Google Cloud Kemendikbudristek

KPK buka peluang panggil empat mantan stafsus Nadiem Makarim

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/7/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil empat mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, yakni Pramoda Dei Sudarmo, Muhamad Heikal, Hamid Muhammad, dan Jurist Tan.

“Semua kemungkinan untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi sebuah perkara tentu akan dilakukan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah KPK meminta keterangan dari mantan Stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani, terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, yakni pada Rabu ini.

“Tentu keterangan-keterangan itu akan membantu KPK untuk membuat terang suatu perkara yang sedang ditangani,” katanya.

Baca juga: KPK minta keterangan dari mantan stafsus Nadiem Makarim selama 8 jam

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.

KPK menegaskan penyelidikan kasus tersebut berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

Baca juga: Kejagung belum tetapkan Nadiem tersangka karena masih perlu alat bukti

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.


Baca juga: Kejagung periksa Nadiem Makarim 12 jam terkait pengadaan laptop Rp9,9 triliun

Baca juga: Nadiem Makarim jalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus korupsi Chromebook







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK buka peluang panggil empat mantan stafsus Nadiem Makarim

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.