Bantul (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan sebanyak 111 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah ini mendapat nomor induk pegawai (NIK).
Sekretaris BKPSDM Bantul Triyanto di Bantul, Kamis, mengatakan sebenarnya ada 118 orang calon PPPK tahap kedua tahun 2024 yang diterima di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, namun dari jumlah tersebut, terdapat tujuh orang yang mundur.
"Tujuh orang itu mundur dikarenakan tidak sesuai formasi yang dilamar. Mereka diterima dari hasil optimalisasi. Jadi, saat ini ada 111 calon PPPK yang diusulkan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP)," katanya.
Baca juga: Pemerintah buka opsi tempatkan PPPK ke Kopdes Merah Putih
Menurut dia, Pemkab Bantul sebenarnya mencari dan membuka lowongan pendaftaran PPPK tahap kedua tahun 2024 sebanyak 179 formasi. Namun, ternyata banyak formasi yang kosong peminat.
"Formasi yang kosong itu alasannya macam-macam. Termasuk ada yang tidak daftar juga ada. Jadi, formasinya kosong," katanya.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan, kapan PPPK tahap kedua tahun 2024 akan dijadwalkan untuk mendapatkan pengangkatan atau pelantikan oleh Pemkab Bantul.
Baca juga: Komite I DPD berkoordinasi dengan BKN perjuangkan ASN PPPK
"Tapi, mengacu di rundown seharusnya kan pelantikan mereka maksimal 1 Oktober 2025. Jadi, saat ini kami tinggal tunggu penetapan NIP. Kalau NIP sudah ada, selanjutnya PPPK itu akan kami lantik," katanya.
Sebelumnya Pemkab Bantul juga telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN PPPK gelombang pertama sebanyak 507 orang, setelah mereka melalui proses seleksi meliputi tahapan administrasi dan seleksi kompetensi.
Baca juga: Pemkab Bantul serahkan SK pengangkatan bagi 507 PPPK sebagai ASN
Baca juga: Pemkab Sleman serahkan 538 SK Pengangkatan pegawai PPPK
