KLH memberatkan pasal pelanggaran PT GRS setelah pemukulan wartawan

id pemukulan wartawan,pt grs,pengolahan timbal,gakkum klh

KLH memberatkan pasal pelanggaran PT GRS setelah pemukulan wartawan

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan kepada wartawan usai inspeksi ke lokasi PT GRS di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/2025) ANTARA/Devi Nindy Sari Ramadhan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan akan memberatkan pasal pelanggaran lingkungan yang dikenakan ke perusahaan pengolahan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang setelah insiden pemukulan wartawan di lokasi itu.

Dalam inspeksi ke wilayah PT GRS di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, Menteri LH Hanif menyayangkan insiden pemukulan terhadap wartawan dan staf KLH ketika dilakukan inspeksi mendadak dan penyegelan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH karena tidak memiliki persetujuan lingkungan yang memadai.

"Kami akan usut tuntas kasus ini, dan kepada perusahaan yang bersangkutan karena sudah seperti ini kami akan melakukan pemberatan dengan semua unsur yang telah ditimbulkannya," katanya.

Dia menyebut bahwa upaya bersama untuk mengembalikan kualitas lingkungan di wilayah tersebut dinodai dengan tindakan anarkis oleh sejumlah pihak. KLH sendiri sudah meminta dukungan terhadap Polda Banten untuk mengusut kasus tersebut.

Beberapa pasal yang akan dikenakan, termasuk menimbulkan pencemaran lingkungan dan juga pidana umum.

Pabrik pengolahan timbal yang disegel oleh KLH itu sendiri tidak memiliki persetujuan lingkungan memadai yang diperlukan untuk mengolah logam berat seperti timbal.

"Diketahui perusahaan yang bersangkutan ini sama sekali tidak memiliki persetujuan lingkungan yang memadai. Untuk sekelas ini harusnya ada persetujuan lingkungan, ada semacam Amdal, namun demikian yang bersangkutan belum memiliki," kata Hanif.

Perusahaan itu, sebelumnya sudah dikenai sanksi administrasi paksaan pemerintah sebelumnya oleh KLH. Namun, perusahaan yang bersangkutan kemudian diketahui tetap melanjutkan operasionalnya sehingga kemudian ditindaklanjuti oleh KLH.

Dia memastikan setelah insiden hari ini, KLH akan terus menelusuri terkait pengolahan limbah B3 di perusahaan tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLH beratkan pasal pelanggaran PT GRS setelah pemukulan wartawan

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.