Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2025 menetapkan 10 desa atau kelurahan di daerah ini sebagai Kelurahan Rintisan Budaya karena berbagai potensi seni dan budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat setempat.
"Hari ini kita menyerahkan Surat Keputusan penetapan Rintisan Kelurahan Budaya di Bantul, kegiatan ini kita selenggarakan setiap tahun, dan Alhamdulillah tahun ini ada 10 kelurahan yang jadi Rintisan Budaya," kata Wakul Bupati Bantul Aris Suharyanta usai penyerahan SK tersebut di Bantul, Rabu.
Menurut dia, 10 kelurahan Rintisan Budaya tersebut adalah Kelurahan Sumbermulyo Bambanglipuro, Terong Dlingo, Imogiri Imogiri, Donotirto Kretek, Tirtohargo Kretek, Karangtalun Imogiri, Bangunharjo Sewon, Potorono Banguntapan, Sumberagung Jetis dan Kelurahan Triharjo Pandak.
Dia mengatakan, kelurahan yang ditetapkan sebagai Rintisan Budaya melalui SK tersebut sebelumnya telah dilakukan verifikasi oleh tim Akreditasi Rintisan Budaya dan dinyatakan memenuhi syarat untuk terus mengembangkan potensi seni dan budaya di daerah tersebut.
"Dan sampai sekarang ini dari 75 kelurahan di Bantul, sudah 51 kelurahan rintisan desa budaya, kita masih kurang 24 desa, karena itu melalui Dinas Kebudayaan ke depan sesuai aturan akan kita seleksi lagi, agar semuanya menjadi rintisan desa budaya," katanya.
Wabup juga mengatakan, setelah kelurahan kelurahan ditetapkan sebagai Rintisan Budaya, maka harapannya pemerintah desa bersama masyarakat terus melestarikan seni budaya daerahnya melalui berbagai kegiatan dan program dan memperkuat event budaya.
"Dan tentu saja kita dari pemerintah selalu memberikan pendampingan pendampingan melalui Dinas Kebudayaan, jadi intinya kita selalu memberikan pendampingan kepada seluruh kelurahan budaya," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Yanatun Yunadiana mengatakan dalam rangka melaksanakan amanah UU tentang Keistimewaan DIY, pihaknya telah melakukan kegiatan pemajuan dan pelestarian kebudayaan, diantaranya dengan akselerasi Akreditasi Rintisan Kelurahan Budaya.
"Rintisan Budaya merupakan langkah awal atau pijakan suatu kelurahan menuju ke status kelurahan budaya. Kami bekerja sama dengan tim independen dari unsur akademisi, budayawan, praktisi, seniman dan budayawan untuk verifikasi kelurahan kelurahan yang layak ditetapkan sebagai Rintisan Budaya," katanya.
