Komunitas UMKM DIY respons terkait kredit macet terdampak COVID-19

id Komunitas UMKM DIY ,Kredit macet ,Terdampak COVID-19

Komunitas UMKM DIY respons terkait kredit macet terdampak COVID-19

Pernyataan sikap Komunitas UMKM DIY terkait kredit macet UMKM terdampak COVID-19 di Kabupaten Bantul, DIY. Selasa (7/10/2025) (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komunitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Daerah Istimewa Yogyakarta berharap tidak ada penyitaan dan pelelangan terhadap aset jaminan kredit bermasalah UMKM terdampak pandemi COVID-19 yang dirasakan sebagian pelaku UMKM di daerah tersebut.

Ketua Umum Komunitas UMKM DIY Prasetyo Atmosutidjo di Kabupaten Bantul, Selasa, mengatakan DPRD DIY telah mengeluarkan surat Nomor 400.14.5/16179 tanggal 3 Oktober 2025 yang memuat agar lembaga keuangan tidak melakukan pelelangan dan penyitaan aset jaminan UMKM yang terdampak COVID-19.

"Maka bersama ini kami Komunitas UMKM DIY menyatakan agar lembaga keuangan bank maupun non-bank menjalankan isi surat DPRD DIY, dengan tidak melakukan penyitaan dan pelelangan aset jaminan UMKM terdampak COVID-19," katanya.

Dia juga mengatakan, DPRD DIY dan Pemerintah DIY serta pemerintah pusat memperjuangkan hapus tagih atas kredit bermasalah UMKM terdampak COVID-19, sesuai hasil rapat Menteri Koperasi dan UKM dengan Komisi VI DPR RI pada 23 November 2023 yang akan menghapus tagih kredit bermasalah dampak COVID-19 dengan kriteria pinjaman Rp5 miliar ke bawah.

"Ini penting sekali untuk kehidupan masyarakat UMKM yang terdampak COVID-19 ini supaya bisa hidup kembali, supaya tidak takut, saat ini kan dikejar kejar (kredit) panik sehingga sulit bekerja dengan tenang, sehingga produktivitas menurun dan stres," katanya.

Bahkan, kata dia, ada pelaku UMKM yang hendak nekat melakukan bunuh diri karena tidak kuat dengan tekanan ekonomi, salah satunya ada di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Gunungkidul.

"Kita juga datangi mereka (UMKM), karena kita ada empati, jadi ini supaya bergerak lagi, karena industri yang yang bisa menyerap. sampai puluhan ribu karyawan itu ada di UMKM, sehingga ini harus diselamatkan," katanya.

Dia menyebut, berdasarkan data ada Komunitas UMKM DIY, pelaku UMKM di empat kabupaten dan kota DIY yang terdampak COVID-19 sekitar 500 pelaku, dengan terbanyak ada di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Dari data tersebut, yang sudah dilakukan pelelangan aset ada sekitar 17 UMKM.

"Harapannya tidak ada sita lelang dan dibekukan dulu sampai terjadi hapus tagih, itu artinya bunga denda berhenti, pinalti berhenti cuma sisa pokoknya saja, waktu gempa bumi 2006 juga begitu sisa pokoknya tinggal berapa, itu yang diselesaikan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Komunitas UMKM DIY Rajendra Baskoro mengatakan, perlu disadari bahwa Jogja atau wilayah DIY ini adalah daerah sentra UMKM, dan bukan kawasan industri raksasa, sehingga potensi UMKM tersebut harus benar-benar dijaga.

"Supaya tidak ada ketimpangan di sini, lapangan kerja susah, ini harus kita jaga benar, makanya kita berharap bahwa semua pihak menyadari kebutuhan Yogyakarta adalah menyelamatkan UMKM korban COVID-19, agar bisa tumbuh kembali, bisa hidup kembali," katanya.

Sedangkan Koordinator Bidang Pendampingan Komunitas UMKM DIY Waljito mengatakan saat ini situasi ekonomi ekonomi politik sedang memanas dan sangat sulit diprediksi arahnya karena itu semua pihak harus menjaga ketertiban dan ketenangan.

"Dengan tidak melakukan pelelangan dan penyitaan aset jaminan kredit bermasalah UMKM terdampak COVID-19 adalah salah satu jalan terbaik untuk menjaga ketahanan masyarakat," katanya.

Selain itu, dia juga berharap, ada penyediaan dana dari pemerintah yang murah dan mudah diakses oleh UMKM serta pemberian fasilitas lain yang menguntungkan bagi UMKM, khususnya yang terdampak COVID-19.

"Pendampingan dari pemerintah ini sangat membantu, mengingat UMKM adalah tulang punggung ekonomi masyarakat yang menyerap 98 persen tenaga kerja," katanya.

Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.