Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengirimkan sebanyak 40 peserta pendidikan pengawas partisipatif yang dilaksanakan Bawaslu RI dengan metode daring yang ditandai dengan kick off serentak dari Jakarta pada 23 Oktober 2025.
"Bawaslu Bantul mengirimkan sebanyak 40 peserta untuk mengikuti pendidikan pengawas partisipatif secara daring, peserta tersebut terdiri dari perwakilan unsur organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Selasa.
Menurut dia, ada beberapa organisasi yang terlibat dalam kepesertaan pendidikan pengawas partisipatif, antara lain, Karang Taruna, Gerakan Pemuda Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Fatayat NU, Nasyiatul Aisyiyah, Pramuka serta duta pengawas pemilih pemula.
"Sebelum mengikuti pendidikan pangawas partisipatif, masing-masing calon peserta diminta membuat tulisan terkait partisipasi masyarakat yang telah dilaksanakan di komunitas dan pengawasan partisipatif yang akan dilaksanakan," katanya.
Dia mengatakan, pendidikan pengawas partisipatif pada tahun 2025 tersebut mengangkat tema "Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat".
"Metode pembelajaran dalam pendidikan pengawas partisipatif secara daring tersebut menggunakan pembelajaran dengan Learning Management System (LMS), sistem pembelajaran secara online dengan platform yang sudah dibuat Bawaslu RI," katanya.
Didik berharap, melalui pendidikan pengawas partisipatif ini, para peserta memiliki kecakapan konseptual dan teknis sebagai penggerak organisasi atau kelompok masyarakat dalam pengembangan gerakan pengawasan partisipatif, memperkuat jaringan dan pemberdayaan komunitas.
"Selain itu ke depan dapat menjadi model pengawasan pemilu dan pemilihan partisipatif yang dapat dilaksanakan pada pemilihan-pemilihan selanjutnya," katanya.
Dia mengatakan, para peserta selama pelaksanaan pendidikan pengawasan secara daring mendapatkan materi seperti teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, teknis pelaporan dugaan pelanggaran pemilu.
"Termasuk teknis pengembangan gerakan pengawasan partisipatif, serta teknis penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas," katanya.
