Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat karena sejalan dengan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni menghadirkan tujuh layanan prioritas untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam pengelolaan serta kepastian hak atas tanah.
Ketujuh layanan prioritas tersebut dirancang untuk mempercepat proses administrasi pertanahan, meningkatkan transparansi, serta mendukung pelayanan publik yang profesional dan akuntabel. Melalui layanan ini, masyarakat di Kabupaten Bantul dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi pertanahan secara lebih tertib dan efisien.
Berikit adalan rincian 7 layanan prioritas yang dapat dimanfaatkan masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul :
1. Pengecekan Sertipikat, yaitu layanan untuk memastikan keabsahan data sertipikat tanah serta mengetahui status hukum suatu bidang tanah yang tercatat di Kantor Pertanahan.
2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), layanan yang memberikan informasi resmi mengenai data yuridis dan data fisik suatu bidang tanah yang telah terdaftar.
3. Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), yaitu layanan pendaftaran jaminan hak atas tanah secara elektronik yang memberikan kemudahan, efisiensi, serta transparansi dalam proses penjaminan kredit di lembaga keuangan.
4. Roya, yakni layanan penghapusan catatan Hak Tanggungan pada sertipikat tanah setelah kewajiban debitur kepada kreditur dinyatakan lunas.
5. Peralihan Hak, layanan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan proses perubahan kepemilikan hak atas tanah, seperti jual beli, hibah, atau waris.
6. Pendaftaran Surat Keputusan (SK), yaitu layanan pencatatan dan penetapan Surat Keputusan yang berkaitan dengan hak atas tanah agar memiliki kekuatan hukum dan tercatat dalam sistem pertanahan nasional.
7. Perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai menjadi Hak Milik, yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan status hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menyampaikan bahwa kehadiran tujuh layanan prioritas ini merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui tujuh layanan prioritas ini, kami berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan melalui jalur resmi agar setiap proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara resmi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Dengan prosedur yang jelas dan transparan, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang aman serta memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” tambahnya.
Dengan hadirnya tujuh layanan prioritas ini, diharapkan masyarakat dapat semakin mudah mengakses pelayanan pertanahan serta memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Seluruh layanan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
