Bantul (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan dan menyita minuman keras oplosan dalam kemasan plastik kecil berjumlah 50 buah.
"Minuman oplosan yang dikemas dengan plastik kecil tersebut ditemukan dari warung sembako 24 jam yang berlokasi di Salakan, Kelurahan Bangunharjo, Sewon," kata Kasi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati saat dikonfirmasi di Bantul, Rabu.
Menurut dia, operasi digelar mendasari Peraturan Daerah Bantul Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban umum, dan Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Dia mengatakan dalam kegiatan tersebut petugas Satpol PP melakukan pengecekan dan pemeriksaan di berbagai sudut warung, dan di dalam sebuah kamar ditemukan minuman oplosan yang dikemas dengan plastik kecil.
"Kegiatan ini menindaklanjuti aduan dari masyarakat terhadap maraknya indikasi kegiatan penjualan minuman oplosan di wilayah Bangunharjo, Sewon, Bantul," katanya.
Selain dilakukan penyitaan, kata dia, kepada pemilik warung kemudian dilakukan pemberkasan dan diberikan surat panggilan untuk hadir ke Kantor Satpol PP Bantul untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain minuman keras, kata dia, dalam operasi yustisi tersebut, petugas mendapati dugaan kegiatan prostitusi berkedok panti pijat dan salon di wilayah Kecamatan Kasihan yang menjadi lokasi atau sasaran penegakan perda.
Kegiatan tersebut mendasari dalam Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul.
"Di lokasi tersebut petugas masuk dengan menunjukkan surat tugas meminta izin untuk memeriksa seluruh bilik ruangan, ditemukan di salah satu ruangan dengan keadaan pintu terkunci yang di dalamnya terdapat seorang terapis dan pengguna jasa tanpa menggunakan busana," katanya.
Dia mengatakan oleh petugas, kemudian kedua pelaku yang diduga melakukan tindak prostitusi tersebut dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan surat panggilan untuk hadir ke Kantor Satpol PP Bantul untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
