Pertamax meroket jadi Rp12.750 mulai 1 Desember

id Harga Pertamax,Pertamax naik,Harga BBM naik Desember,Harga Pertamina,Harga Pertamax meroket

Pertamax meroket jadi Rp12.750 mulai 1 Desember

Pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU COCO Jalan Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/7/2025). PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp12.100 per liter menjadi Rp12.500 per liter, Pertamax Turbo dari Rp13.050 per liter menjadi Rp13.500 per liter, Pertamax Green dari Rp12.800 per liter menjadi Rp13.250 per liter, Dexlite dari Rp12.740 per liter menjadi Rp13.320 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp13.200 per liter menjadi Rp13.650 per liter yang berlaku per 1 Juli. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar/pri.

Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) mengumumkan pembaruan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk beberapa wilayah tertentu yang berlaku mulai 1 Desember 2025, dengan jenis BBM nonsubsidi Pertamax naik menjadi Rp12.750 per liter.

Berdasarkan laman resmi Pertamina yang dikutip dari Jakarta, Senin, Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

Seperti di Jabodetabek, tercatat harga BBM jenis Pertamax (RON 92) naik ke angka Rp12.750 per liter dari Rp12.200 per liter, begitu pula Pertamax Green (RON 95) yang naik menjadi Rp13.300 per liter dari Rp13.000 per liter pada November 2025.

Pertamax Turbo (RON 98) juga menunjukkan peningkatan ke angka Rp13.750 per liter dari Rp13.100 per liter sejak September 2025.

Pertamina Dex Series di wilayah tersebut mengalami perubahan. Harga BBM jenis Dexlite (CN 51) mengalami peningkatan menjadi Rp14.700 per liter dari Rp13.900 per liter pada November 2025.

Pertamina Dex (CN 53) juga naik menjadi Rp15.000 per liter dari yang sebelumnya Rp14.200 per liter.

Sedangkan, sejumlah BBM penugasan dan subsidi tidak mengalami perubahan harga, yaitu Pertalite Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.

Penyesuaian harga tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.

Kepmen tersebut mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.