Mirwan MS dijadwalkan diperiksa di Inpektorat Aceh

id bupati aceh selatan,bencana banjir, banjir sumatera

Mirwan MS dijadwalkan diperiksa di Inpektorat Aceh

Kantor Inspektorat Aceh di Banda Aceh (ANTARA/M.Ifdhal)

Banda Aceh (ANTARA) - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dijadwalkan diperiksa di Kantor Inspektorat Aceh, Senin (8/12) namun hingga pukul 18.56 WIB orang nomor satu di Aceh Selatan itu belum terlihat di kantor tersebut.

"Info terakhir yang kami terima, Bupati Aceh Selatan diperiksa di Kantor Inspektorat Aceh oleh Itjen Kemendagri," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA di Banda Aceh, Senin.

Ia menjelaskan, dirinya hingga saat ini belum menerima informasi terbaru terkait pemeriksaan Bupati Aceh Selatan yang melaksanakan ibadah umrah di saat penanganan bencana banjir.

Baca juga: Kemenkes atur penempatan dokter magang untuk layani korban banjir Aceh

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mirwan M.S menyatakan tidak sanggup untuk menangani bencana yang terjadi di wilayahnya, karena terdampak banjir bandang dan longsor yang menimpa tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Namun, pada 2 Desember 2025, Mirwan M. S. bersama istri memutuskan berangkat umrah dan menuai kritikan sebab wilayahnya masih terdampak bencana tersebut.

Pada 5 Desember 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin kepada Mirwan M. S. untuk melaksanakan umrah pada masa tanggap darurat di wilayah itu.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra juga memberhentikan Mirwan M. S. dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra di Aceh Selatan.

Baca juga: Kemenhub: KN Antares angkut lagi 80 ton bantuan logistik ke Aceh

Baca juga: Menteri UMKM: Penanganan UMKM terdampak bencana di Sumatera melalui pemetaan tiga zona







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mirwan MS dijadwalkan diperiksa di Inpektorat Aceh

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.