Lindungi masyarakat miskin, Menko PM menekankan pemberantasan fraud JKN

id Abdul Muhaimin Iskandar ,Muhaimin Iskandar ,Jaminan Kesehatan Nasional ,JKN,kesehatan

Lindungi masyarakat miskin, Menko PM menekankan pemberantasan fraud JKN

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar dalam acara Indonesia Healthcare Anti-Fraud Forum (INAHAFF) 2025 di Yogyakarta, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Anita Permata Dewi

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya pemberantasan praktik kecurangan (fraud) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai upaya melindungi masyarakat miskin dan memperkuat pemberdayaan ekonomi rakyat.

"Kita telah menyaksikan JKN mampu menjadi benteng ekonomi bagi rumah tangga rentan, memberi fondasi penting bagi penguatan produktivitas orang miskin dan mewujudkan keadilan sosial," kata Menko Muhaimin Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakannya dalam acara Indonesia Healthcare Anti-Fraud Forum (INAHAFF) 2025 di Yogyakarta.

Menurut dia, selama dua dekade berjalan, JKN terbukti menjadi benteng ekonomi bagi rumah tangga rentan dengan menurunkan hampir 70 persen beban pengeluaran kesehatan masyarakat.

Ia mengatakan ketika masyarakat miskin dapat mengakses layanan kesehatan tanpa rasa takut terhadap biaya, negara tidak hanya memulihkan kesehatan warga, tetapi juga memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi.

"Kita telah menyaksikan JKN mampu menjadi benteng ekonomi bagi rumah tangga rentan, memberi fondasi penting bagi penguatan produktivitas orang miskin dan mewujudkan keadilan sosial," kata Menko Muhaimin Iskandar.

Oleh karena itu, menurut dia, JKN harus dipandang sebagai investasi jangka panjang pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar program pembiayaan kesehatan.

Namun demikian, JKN masih menghadapi tantangan serius berupa praktik kecurangan yang menghambat optimalisasi manfaat program dan melemahkan sistem kesehatan nasional.

Praktik kecurangan tersebut dapat terjadi di berbagai level, mulai dari fasilitas kesehatan melalui tagihan fiktif atau mark-up biaya, oknum tenaga medis dengan manipulasi diagnosis, hambatan dalam proses verifikasi klaim, pemalsuan identitas peserta, hingga kebijakan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

"Setiap kecurangan dalam JKN adalah pelanggaran moral dan konstitusional. Kerugiannya bukan hanya bersifat material, tetapi juga menghilangkan kesempatan satu keluarga untuk keluar dari kemiskinan," kata Muhaimin Iskandar.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lindungi masyarakat miskin, Menko PM tekankan pemberantasan fraud JKN

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.