BNPB menggandeng aparat penegak hukum cegah pungli bantuan bencana

id bangkit sumatera, rehabilitasi pascabencana aceh, rekonstruksi pascabencana aceh, rehabilitasi pemenuhan air bersih pasc

BNPB menggandeng aparat penegak hukum cegah pungli bantuan bencana

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari memberikan penjelasan terkait mekanisme proses penyaluran bantuan serta pembangunan rumah hunian bagi korban bencana Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, di Jakarta, Senin (30/3/2026) ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggandeng aparat penegak hukum guna mengantisipasi dan menindak tegas potensi pungutan liar dalam proses penyaluran bantuan serta pembangunan rumah hunian korban bencana, termasuk di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari saat ditemui di Jakarta, Senin, menegaskan keterlibatan Polri dan Kejaksaan dalam surat pengajuan dari bupati dan wali kota bertujuan agar setiap usulan bantuan memiliki dasar hukum yang kuat dan terjustifikasi.

"Inilah kenapa dalam surat pengajuan pimpinan daerah kita mengikutsertakan APH (aparat penegak hukum). Jika pungli dilakukan oleh preman maka ditangani kepolisian, namun jika melibatkan aparat pemerintah maka dilaporkan ke Kajari karena sudah masuk ranah kriminal," kata dia.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons BNPB atas adanya dugaan pungutan senilai Rp3 juta dari oknum perangkat desa kepada warga penyintas bencana di Desa Tetingi, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Uang pungutan tersebut ditujukan oleh perangkat pemerintah desa sebagai jaminan bagi penyintas bencana mendapatkan rumah hunian sekaligus lahan rumah hunian tetap.

Desa Tetingi sendiri dihuni oleh 133 kepala keluarga atau 418 jiwa yang semua terdampak banjir bandang pada 26 November 2025. Dengan catatan 33 rumah hanyut dan 42 rumah lainnya mengalami rusak berat sehingga harus direlokasi ke hunian baru yang dibangun pemerintah.

BNPB, menurut Abdul hingga saat ini, belum menerima laporan resmi terkait praktik pungli dari masyarakat penerima manfaat, meskipun hampir 99 persen pengungsi di tenda-tenda darurat kini telah berpindah ke rumah hunian sementara (huntara).

BNPB telah menempatkan pejabat setingkat Eselon II atau Perwira Tinggi TNI/Polri di lapangan sebagai penghubung (PIC) untuk seluruh proses penanggulangan bencana, mulai dari fase tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

"Saya tegaskan lagi, huntara atau huntap itu dibangun oleh pemerintah (pusat). Bukan pemerintah daerah, tapi pemerintah. Baik ini BNPB, kemudian Kementerian PU, dan Kementerian PKP, ini yang membangun fisik huntara dan huntapnya. Pemerintah daerah menyediakan lahannya dan siapa penerimanya," kata dia menegaskan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNPB gandeng aparat penegak hukum cegah pungli bantuan bencana

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.