Logo Header Antaranews Jogja

Jamwas Kejagung memberikan hukuman disiplin kepada 101 jaksa selama 2025

Rabu, 31 Desember 2025 17:25 WIB
Image Print
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025) ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung memberikan hukuman disiplin kepada 101 jaksa selama tahun 2025.

"Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56 orang, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu.

Anang mengatakan hukuman tersebut terbagi menjadi berbagai jenis, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Sebanyak 44 orang mendapatkan hukuman ringan, 44 orang mendapatkan hukuman sedang, dan 69 orang mendapatkan hukuman berat.

Ia mengungkapkan hukuman berat yang dijatuhkan adalah pencopotan jaksa dari jabatannya.

"Copot jabatan itu (hukuman) berat. Kalau penurunan pangkat itu pokoknya ringan. Itu tidak harus dipecat. Tapi, kalau yang (terjerat) pidana, otomatis dipecat," ucapnya.

Anang melanjutkan Jamwas telah menyelesaikan 659 laporan pengaduan pada periode Januari 2025 hingga 22 Desember 2025. Sisa laporan pengaduan yang saat ini masih dalam proses penanganan sebanyak delapan laporan.

Adapun beberapa waktu lalu, Kejagung memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap sejumlah jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Para jaksa itu adalah Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang terlibat kasus dugaan pemerasan.

Lalu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial Herdian Malda Ksastria, Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten berinisial Rivaldo Valini, dan Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial Redy Zulkarnain yang terlibat kasus dugaan pemerasan.

"Diberhentikan sementara dari PNS-nya, juga termasuk pembayaran semuanya. Gajinya segala dihentikan dulu sampai menunggu putusan yang inkrah," kata Anang.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jamwas Kejagung beri hukuman disiplin 101 jaksa selama 2025



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026