Jakarta (ANTARA) - Indonesia sebagai salah satu negara dengan kontribusi emisi terbesar di dunia, telah menetapkan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui Nationally Determined Contribution (NDC) dalam kerangka Perjanjian Paris (Paris Agreement, 2016), yakni penurunan emisi GRK sebesar 29 persen dengan usaha sendiri atau hingga 41 persen, dengan bantuan internasional pada tahun 2030.
Implementasi pajak karbon sendiri menjadi salah satu instrumen utama dalam mencapai target tersebut, karena berfungsi sebagai mekanisme harga atas eksternalitas karbon yang tidak tercermin dalam biaya produksi industri dan penggunaan energi fosil.
Sehingga pajak karbon bukan lagi wacana normatif, melainkan instrumen kebijakan yang secara hukum telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Hanya saja, hingga kini, persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan dasar hukum, melainkan pada belum tuntasnya peta jalan kebijakan yang menjadi prasyarat implementasi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Perumusan dan Harmonisasi Regulasi Perpajakan 2020–2024 menemukan bahwa pemerintah masih mengalami berbagai kendala dalam menyusun peta jalan pajak karbon sebagai rujukan yang menjadi landasan penting bagi penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tarif dan mekanisme pengenaan pajak karbon.
Baca juga: Kebijakan pajak karbon turunkan emisi gas rumah kaca dikaji BRIN
Temuan BPK ini memperjelas bahwa keterlambatan penerapan pajak karbon mencerminkan problem perencanaan dan koordinasi kebijakan lintas sektor.
Pajak karbon sejatinya telah dijadwalkan berlaku sejak April tahun 2022 silam, khususnya untuk sektor pembangkit listrik tenaga uap berbasis batu bara. Namun, ketiadaan peta jalan yang final menyebabkan peraturan turunan tidak kunjung diterbitkan, dan kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar Indonesia bukan pada desain konsep pajak karbon, melainkan pada kemampuan negara menyelesaikan tahapan kebijakan secara utuh dan terintegrasi.
Kendala implementasi
Berbagai kendala dihadapi pemerintah dalam menyusun peta jalan pajak karbon sebagai rujukan yang menjadi landasan penting penyusunan regulasi tentang tarif dan mekanisme pengenaan pajak karbon.
Pertama, kondisi ekonomi global dan domestik yang belum sepenuhnya pulih, pascapandemi COVID-19, ditambah tingginya harga energi dan kebutuhan pangan di pasar internasional, membuat pemerintah berhati-hati dalam memaksakan penerapan pajak karbon karena berisiko menekan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.
