BGN: Pengawasan SPPG diperketat untuk mencegah keracunan makanan

id Nanik Sudaryati deyang, Badan gizi nasional, program makan bergizi gratis , sosialisasi tata kelola makanan MBG, SPPG Tu

BGN: Pengawasan SPPG diperketat untuk mencegah keracunan makanan

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang (tengah) memberikan keterangan pers terkait pengawasan operasional SPPG dalam program MBG di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (10/1/2026). ANTARA/Soleh

Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bakal memperketat pengawasan operasional seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mencegah kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang saat menghadiri acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu, mengatakan dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diberi tenggat waktu sebulan untuk segera mengurus perizinan tersebut.

Jika tidak, katanya, operasional dapur dihentikan sementara waktu, sebagai sanksi.

"Sesuai aturan terbaru, dapur SPPG yang tidak mendaftar SLHS dalam waktu satu bulan akan kami suspend. Konsekuensinya, dapur tidak bisa menerima dana operasional," kata dia.

Ia menyebutkan saat ini terdapat 69 SPPG yang beroperasi di Tulungagung, dengan 48 di antaranya telah mengantongi SLHS.

Kondisi tersebut dinilai lebih baik dibandingkan dengan Kabupaten Trenggalek yang memiliki sekitar 50 SPPG, namun baru dua dapur yang memiliki sertifikat laik higiene sanitasi.

"Di Tulungagung sudah cukup bagus, tetapi di Trenggalek ini masih menjadi perhatian serius. SLHS itu wajib dan harus segera diurus," ujarnya.

Dia menjelaskan pengawasan operasional dapur SPPG kini diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG.

Melalui regulasi tersebut, pengawasan tidak lagi hanya dilakukan BGN, melainkan melibatkan pemerintah daerah, TNI, dan Polri sebagai bagian dari tim koordinasi di daerah.

"Kalau sebelumnya BGN bekerja sendiri, sekarang pengawasan dilakukan bersama tim koordinasi lintas kementerian dan instansi. Pemerintah daerah dan instansi vertikal justru diwajibkan masuk dan mengawasi dapur SPPG," katanya.

Nanik menegaskan kebijakan pengetatan ini bertujuan mencapai target nol kasus keracunan makanan akibat MBG pada 2026. Secara nasional, dari sekitar 19.200 dapur SPPG yang beroperasi, baru 4.535 dapur yang memiliki SLHS.

"Masih ada lebih dari 14 ribu dapur yang belum memiliki SLHS. Karena itu kami harus tegas, apalagi ini menyangkut keselamatan dan kesehatan penerima manfaat," ujarnya.

Ia mengatakan pendaftaran SLHS menjadi tanggung jawab mitra atau yayasan pengelola dapur.

Selama sudah mendaftar, meski sertifikat belum terbit, BGN masih dapat memberikan pendampingan administratif.

"Minimal daftar dulu. Kalau niatnya sudah ada, kami bantu prosesnya. Tapi kalau tidak daftar sama sekali, sanksi harus diterapkan," demikian Nanik.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BGN: Pengawasan SPPG diperketat untuk cegah keracunan makanan

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.