Prabowo segera tandatangani Perpres soal kenaikan gaji hakim ad hoc

id Prasetyo Hadi, Mensesneg, Perpres gaji hakim ad hoc, gaji hakim ad hoc, hakim ad hoc, Prabowo, Prabowo Subianto

Prabowo segera tandatangani Perpres soal kenaikan gaji hakim ad hoc

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji hakim ad hoc.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, menyampaikan Perpres terkait hal tersebut telah rampung dibahas dan akan secepatnya ditandangani oleh Kepala Negara.

"Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai. Insya Allah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden," ucapnya.

Namun, Prasetyo tidak menyebutkan kapan waktu pasti penandatanganan Perpres tersebut.

Diketahui, Aturan mengenai gaji untuk hakim ad hoc sejauh ini masih diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, yang artinya selama 13 tahun belum mengalami penyesuaian.

Di sisi lain, mulai 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan untuk hakim mengalami kenaikan, dengan besaran yang bervariasi, sesuai dengan tingkatannya. Rentang kenaikan tunjangan untuk hakim karier mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.

Namun, kenaikan tunjangan untuk hakim itu tidak berlaku bagi hakim ad hoc, yang mencakup hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), hakim ad hoc perikanan, dan sektor lainnya.

Oleh karena itu, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia membuka kemungkinan untuk melakukan mogok kerja secara nasional jika Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung tidak segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ketimpangan pendapatan antarhakim tersebut.

Sebelumnya, Prasetyo

menjelaskan kenaikan gaji hakim ad hoc dihitung tersendiri, yang nanti besarannya disesuaikan dengan gaji hakim karier, dan saat ini prosesnya masih berjalan.

"Itu nanti akan dihitung tersendiri, karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang di-detail-kan. Jadi, nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc," kata Prasetyo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1).

Dia mengatakan pemerintah juga terus berkomunikasi dengan perwakilan dari kelompok hakim ad hoc untuk membahas rumusan kenaikan gaji tersebut.

"Sudah, kan kita berkomunikasi terus," ujar Prasetyo.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Prabowo segera teken Perpres soal kenaikan gaji hakim ad hoc

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.