
KPK panggil tiga konsultan PT Plato Isoiki sebagai kasus jalan layang Riau

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga konsultan PT Plato Isoki sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan jalan layang di Provinsi Riau.
“Pemeriksaan atas nama EMS, ASM, dan BB selaku konsultan lepas PT Plato Isoiki,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan tiga konsultan tersebut dipanggil untuk diperiksa di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Sebelumnya, KPK pada 10 Januari 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Ambusai-Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemprov Riau pada tahun anggaran 2018.
Para tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen berinisial YN, dan konsultan perencana berinisial GR.
Kemudian Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Yunannaris (YN) Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR).
Dalam perkara itu, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil tiga konsultan PT Plato Isoiki di kasus jalan layang Riau
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
