KAI Daop 6 mengimbau penumpang perhatikan ketentuan batas bagasi di kabin KA

id PT KAI ,KAI Daop 6,Bagasi di KA

KAI Daop 6 mengimbau penumpang perhatikan ketentuan batas bagasi di kabin KA

Penumpang kereta api di Stasiun Yogyakarta sedang memasukkan koper di bagasi kabin kereta api. ANTARA/HO-KAI Daop 6 Yogyakarta

Yogyakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengimbau seluruh pelanggan untuk memperhatikan ketentuan batas ukuran dan berat bagasi yang diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta api (KA).

"Imbauan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan, keselamatan, serta ketertiban selama perjalanan KA," kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, ketentuan bagasi yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api adalah volume maksimal 100 desi meter kubik (dm³), dengan dimensi maksimal 70 sentimeter X 48 sentimeter X 30 sentimeter dan berat maksimal 20 kilogram, atau koper berukuran 26 inci.

"Apabila penumpang membawa koper dengan ukuran melebihi 26 inci atau berat lebih dari 20 kilogram, maka akan dikenakan ketentuan kelebihan bagasi selama dimensinya tidak melebihi 100 dm³ dan berat maksimal 20 kg sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Ia mengatakan, untuk bagasi dengan dimensi melebihi 200 dm³ (70 cm x 48 cm x 60 cm), tidak diperkenankan masuk ke dalam kereta api dan disarankan menggunakan layanan jasa pengiriman.

"Adapun tarif kelebihan bagasi sesuai kelas layanan kereta api yakni Kelas Eksekutif Rp10.000/kg, Kelas Bisnis: Rp6.000/kg, Kelas Ekonomi: Rp2.000/kg," katanya.

Feni mengatakan, ketentuan ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk memperhatikan kembali ukuran dan berat bagasi sebelum keberangkatan. Ketentuan ini diterapkan demi kenyamanan bersama agar ruang kabin tetap tertata rapi dan tidak mengganggu keselamatan maupun kenyamanan penumpang lainnya," katanya.

Ia mengatakan, petugas di stasiun maupun di atas kereta akan melakukan pengawasan serta memberikan informasi kepada pelanggan terkait ketentuan bagasi tersebut.

"Pelanggan diharapkan dapat melakukan pengecekan mandiri atau membawa barang sesuai kebutuhan sebelum melakukan perjalanan," katanya.

KAI Daop 6 berharap dengan adanya pemahaman bersama terkait aturan bagasi ini, perjalanan kereta api dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pelanggan.

"Kami berkomitmen untuk terus mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan sebagai nilai utama dalam setiap layanan kepada para penumpang kereta api, kami imbau kepada penumpang agar membawa barang sesuai kapasitas yang diperbolehkan, serta tidak membawa bahan berbahaya, mudah terbakar, maupun barang yang mengganggu kenyamanan pelanggan lain," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.