
Komnas Perempuan: "Delayed in justice" banyak terjadi ketika istri lapor kekerasan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan fenomena delayed in justice banyak terjadi ketika istri melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya ke aparat penegak hukum.
"Istri sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum itu mengalami ill-treatment dan delayed in justice, ada yang laporannya tidak diproses, lalu diminta (laporan) dicabut, dikriminalisasi, dilaporkan balik," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam peluncuran Catatan Tahunan 2025 di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, seringkali dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga, riwayat kekerasan yang terjadi bertahun-tahun tidak dipertimbangkan oleh penegak hukum.
"Justru ketika pelaku melaporkan balik korban, korban jadi perempuan yang berkonflik dengan hukum dan justru laporannya tersebut yang lebih cepat diproses oleh aparat penegak hukum," kata Ratna Batara Munti.
Ia menambahkan perempuan dengan status perkawinan siri maupun perkawinan campur lebih berpotensi mengalami kerentanan berlapis ketika mengalami kekerasan.
Dalam rilis Catatan Tahunan 2025, Komnas Perempuan menyebut bahwa bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak terjadi selama 2025 adalah kekerasan seksual, yakni sebanyak 22.848 kasus.
"Bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak terjadi selama 2025 adalah kekerasan seksual sebanyak 22.848 kasus, diikuti kekerasan psikis sebanyak 15.727 kasus, kekerasan fisik 14.126 kasus, dan kekerasan ekonomi 5.942 kasus," kata Ratna Batara Munti.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa data kasus kekerasan terhadap perempuan selama 2025 meningkat sebesar 14,07 persen dengan total mencapai 376.529 kasus.
Sementara jumlah pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima Komnas Perempuan selama 2025 naik 10 persen dengan total 4.597 kasus.
Dalam merespons pengaduan tersebut, Komnas Perempuan rata-rata menangani sekitar 19 kasus per hari.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor:
Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
