Logo Header Antaranews Jogja

RI dan negara lain kecam UU Israel yang hukum mati rakyat Palestina

Jumat, 3 April 2026 06:45 WIB
Image Print
Seorang warga Palestina, yang ditahan di penjara Israel dan dibebaskan, terlihat di dalam sebuah bus yang membawanya pulang. ANTARA/Anadolu/as.

Jakarta (ANTARA) - Indonesia dan beberapa negara lain mengecam keras pemberlakuan undang-undang Israel yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi rakyat Palestina, menyatakan praktik tersebut semakin diskriminatif dan memperkuat sistem apartheid.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA) dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di media sosial di Jakarta, Kamis.

“Para Menteri menegaskan kembali penentangan mereka terhadap kebijakan Israel yang diskriminatif secara rasial, menindas, dan agresif yang menargetkan warga Palestina,” mengutip pernyataan resmi tersebut.

Pernyataan itu mengatakan bahwa praktik-praktik Israel semakin diskriminatif dan semakin memperkuat sistem apartheid dan wacana penolakan yang menyangkal hak-hak yang tidak dapat dicabut dan keberadaan rakyat Palestina di Wilayah Palestina yang Diduduki (Occupied Palestinian Territory/OPT)..

Baca juga: Tiga kapal China berhasil lintasi Selat Hormuz

Baca juga: Teheran: Selat Hormuz terbuka untuk dunia, tertutup untuk musuh Iran

Mereka menggarisbawahi bahwa undang-undang itu merupakan eskalasi yang berbahaya, terutama penerapannya yang diskriminatif terhadap tahanan Palestina, dan menekankan bahwa tindakan tersebut berisiko memperburuk ketegangan dan merusak stabilitas regional.

Mereka juga menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi tahanan Palestina di penjara Israel, memperingatkan meningkatnya risiko saat laporan kredibel tentang pelanggaran yang terus berlanjut, termasuk penyiksaan, perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat, kelaparan dan penolakan hak-hak dasar.

“Para Menteri selanjutnya menekankan perlunya segera untuk menahan diri dari tindakan yang diberlakukan oleh kekuatan pendudukan yang berisiko semakin memperburuk ketegangan di lapangan,” menurut pernyataan itu.

Mereka menekankan pentingnya memastikan akuntabilitas dan menyerukan penguatan upaya internasional untuk menjaga stabilitas dan mencegah situasi semakin memburuk



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RI dan negara lain kecam UU Israel yang hukum mati rakyat Palestina



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026