Kudus (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus Andreas Hua mengatakan imbauan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi sektor industri rokok sulit diterapkan karena sistem kerjanya berbasis satuan hasil produksi.
"Jika pekerja tidak bisa masuk kerja atau harus WFH maka tidak akan mendapatkan pemasukan," ujarnya menanggapi kebijakan imbauan WFH bagi sektor swasta di Kudus, Jawa Tengah, Senin.
Menurut Andreas, industri rokok, khususnya sigaret kretek tangan (SKT), mengandalkan kehadiran fisik pekerja karena proses produksi harus dilakukan secara langsung di pabrik.
Selain itu, kebutuhan energi di sektor ini lebih banyak bertumpu pada listrik untuk operasional produksi, sementara penggunaan bahan bakar minyak (BBM) lebih dominan untuk transportasi pekerja menuju lokasi kerja.
Ia menambahkan tanpa adanya imbauan pun, perusahaan rokok pada dasarnya telah menerapkan efisiensi secara alami. Ketika permintaan pasar menurun, perusahaan biasanya mengurangi jam kerja produksi.
"WFH lebih cocok diterapkan pada sektor jasa atau perkantoran. Untuk sektor manufaktur tentu sulit diberlakukan," ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Senior Manager Public Affair PT Djarum Kudus Purwono Nugroho bahwa industri rokok sebagai sektor manufaktur memiliki karakteristik kerja yang berbeda dengan perusahaan jasa.
"Manufaktur bekerja untuk menghasilkan produk sehingga tidak memungkinkan dilakukan dari rumah. Peralatan dan mesin produksi,tentunya tidak bisa dipindahkan ke rumah pekerja, termasuk bahan bakunya," ujarnya.
Purwono juga mengatakan aktivitas produksi saat ini masih berjalan normal seiring tingginya permintaan pasar.
"Hingga saat ini pesanan rokok masih tinggi, sehingga aktivitas produksi tetap berjalan normal," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH minimal satu hari dalam seminggu mulai 1 April 2026. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menghemat energi dan meningkatkan efisiensi kerja, dengan ketentuan tidak mengurangi gaji maupun jatah cuti karyawan.
