Sultan HB X: UMP DIY berdasarkan kesepakatan antara Apindo-SPSI

id Sultan HB X,DIY,UMP,Upah buruh,Yogyakarta

Sultan HB X: UMP DIY berdasarkan kesepakatan antara Apindo-SPSI

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan besaran Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2021 yang naik 3,54 persen diputuskan berdasarkan hasil kesepakatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

"Semua itu kesepakatan antara yang punya usaha sama karyawannya sendiri. Jadi di sini kan bukan dalam arti saya mengeluarkan keputusan atas dasar maunya saya sendiri. Itu kan berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh Apindo bersama para karyawan," kata dia Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, dalam Dewan Pengupahan, organisasi pengusaha yang diwakili Apindo dan SPSI dipersilakan bernegosiasi.

Pihak Apindo, menurut dia, menginginkan upah serendah mungkin, sebaliknya SPSI ingin upah setinggi mungkin, sedangkan pemerintah daerah dalam perumusan besaran pengupahan hanya bersifat memfasilitasi hingga ditemukan kesepakatan.

"Ya kesepakatan itu yang terjadi seperti apa. Kalau sekarang (menginginkan UMP, red.) Rp3 juta lebih, saya kira suruh negosiasi sama Apindo sendiri, coba bisa enggak," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.

Terkait dengan penilaian pihak buruh yang menganggap kenaikan UMP 3,54 persen menjadi Rp1.765.000 belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) di DIY, menurut Sultan, hal itu tergantung dengan ukuran kebutuhan masing-masing.

"Ya Rp5 juta pun (dianggap, red.) belum layak kan, kalau kebutuhannya Rp10 juta," kata dia.

Sultan juga menegaskan bahwa UMP sebesar RpRp1.765.000 pada dasarnya diperuntukkan sebagai acuan untuk menentukan upah buruh dengan usia kerja di bawah satu tahun, bukan disamaratakan untuk seluruh pekerja.

"Pekerja yang baru yang belum punya masa kerja sampai satu tahun. Kan hanya itu yang kita fasilitasi. Berarti yang sudah kerja lebih dari satu tahun kan sudah di atas UMK," katanya.

Sebelumnya, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan mengaku kecewa atas keputusan Gubernur DIY yang menetapkan kenaikan UMP 2021 sebesar 3,54 persen.

Menurut dia, kelompok buruh sudah menyampaikan hasil survei KHL dalam rapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hasil survei KHL versi KSPSI DIY menunjukkan upah layak di DIY di atas Rp3 juta.

"DPD KSPSI DIY berpendapat, hasil survei Dewan Pengupahan belum mencerminkan KHL," kata dia.