Logo Header Antaranews Jogja

Di balik meja kerja legislasi pekerja rumah tangga

Jumat, 24 April 2026 15:46 WIB
Image Print
Sejumlah aktivis membawa poster saat berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/3/2026). Aksi damai untuk memperingati Hari Perempuan Internasional (International Women's Day) itu menyerukan sejumlah aspirasi salah satunya menuntut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

Semua pemenang

Salah satu kekuatan utama UU PPRT terletak pada keseimbangan relasi yang dibangun. Regulasi ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi pemberi kerja.

Bagi PRT, undang-undang ini menghadirkan pengakuan formal atas status kerja mereka yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu. Hak-hak dasar, seperti waktu kerja manusiawi, istirahat, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan, kini memiliki dasar hukum yang jelas.

Sementara itu, bagi pemberi kerja, UU ini memberikan jaminan mutu layanan. Perusahaan penempatan pekerja rumah tangga diwajibkan memberikan pelatihan keterampilan secara berkala, sehingga kualitas kerja PRT lebih terstandar dan profesional.

Selain itu, praktik-praktik eksploitatif juga dibatasi. Perusahaan penempatan tidak lagi diperbolehkan memotong upah secara sewenang-wenang dan wajib berbadan hukum serta memiliki izin resmi.

Dalam Pasal 15 ayat (1), UU PPRT mengatur 14 hak pekerja rumah tangga, mulai dari kebebasan beribadah, waktu kerja yang manusiawi, hak istirahat dan cuti, hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

al yang penting dicatat, hak-hak tersebut tidak berdiri sendiri. UU ini juga menegaskan kewajiban PRT, seperti memberikan informasi yang jujur, melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, menjaga kerahasiaan majikan, serta merawat barang milik pemberi kerja.

Dengan demikian, hubungan kerja tidak lagi bersifat sepihak, melainkan berbasis kesepakatan yang setara. Negara hadir sebagai penjamin keseimbangan tersebut.

UU ini juga menetapkan standar minimum bagi calon PRT, seperti usia minimal 18 tahun, kepemilikan identitas resmi, serta kondisi kesehatan yang layak. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan profesionalitas sektor domestik.

 

Hadirkan keadilan  

Selama ini, relasi antara PRT dan majikan kerap diwarnai ketimpangan kuasa. Pembantu rumah tangga berada dalam posisi rentan: bekerja di ruang privat, minim perlindungan hukum, dan seringkali tidak memiliki daya tawar.

Kehadiran UU PPRT menjadi bentuk afirmasi negara dalam mengoreksi ketimpangan tersebut. Ia bukan sekadar regulasi teknis, melainkan juga pengakuan atas martabat kerja domestik sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional.

Hanya saja, pekerjaan belum selesai. Tantangan terbesar justru ada pada tahap implementasi. Tanpa pengawasan yang kuat, sosialisasi yang masif, serta komitmen penegakan hukum, UU ini berpotensi menjadi sekadar dokumen normatif.

Pemerintah perlu memastikan kesiapan infrastruktur pengawasan, termasuk peran pemerintah daerah dan lembaga terkait. Di sisi lain, masyarakat juga perlu didorong untuk mengubah cara pandang terhadap pekerja domestik, dari relasi personal menjadi relasi profesional.

Pada akhirnya, keberhasilan UU PPRT tidak hanya diukur dari teks hukum yang disahkan, tetapi dari sejauh mana ia mampu mengubah praktik di lapangan. Jika dijalankan secara konsisten, UU ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam menghadirkan keadilan sosial di sektor yang selama ini terpinggirkan.

Negara telah membuka jalan. Kini, adalah tugas kita bersama memastikan jalan itu benar-benar bisa dilalui.

 

*) Abdul Khalid Boyan, peneliti LP2M Universitas Sunan Gresik,,Tenaga Ahli DPR RI Bidang Aspirasi Masyarakat






 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Di balik meja kerja legislasi pekerja rumah tangga

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026