
Di balik meja kerja legislasi pekerja rumah tangga

Jakarta (ANTARA) - Di balik pintu-pintu rumah yang tertutup rapat, jutaan pekerja rumah tangga (PRT) menjalankan kerja-kerja yang nyaris tak terlihat, tetapi menopang denyut kehidupan sehari-hari.
Mereka hadir dalam ritme domestik yang intim, seperti memasak, membersihkan, merawat anak, namun ironisnya lama dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum. Negara seolah jauh dari ruang kerja mereka.
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 menjadi momen penting untuk mengakhiri paradoks tersebut.
Ia bukan sekadar produk legislasi, melainkan penanda bahwa negara akhirnya masuk ke ruang domestik, ruang yang selama ini dianggap privat, tetapi sesungguhnya menyimpan relasi kerja yang timpang.
Pengesahan ini menandai babak baru dalam tata kelola hubungan kerja domestik di Indonesia. Negara, untuk pertama kalinya menghadirkan payung hukum yang mengikat bagi relasi antara pemberi kerja (majikan) dan pekerja rumah tangga (PRT), yang jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 5 juta orang.
UU PPRT layak disebut sebagai salah satu produk legislasi dengan bobot tinggi. Ia tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses panjang, partisipatif, dan penuh tekanan publik.
Baca juga: Komisi XIII: UU PPRT komitmen tinggi memanusiakan manusia
Selama lebih dari dua dekade, sejak pertama kali diusulkan pada 2004, RUU ini berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi selalu kandas di tahap akhir.
Di balik perjalanan panjang itu, terdapat peran penting koalisi masyarakat sipil, seperti Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yang konsisten mengawal isu ini.
Advokasi dilakukan tidak hanya melalui kajian, kampanye publik, audiensi, namun juga aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Tekanan yang terjaga secara konsisten inilah yang akhirnya menemukan momentumnya pada periode Badan Legislasi (Baleg) 2024 - 2029.
Konsolidasi politik yang lebih solid antara DPR dan pemerintah menjadi faktor kunci. RUU PPRT masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan mendapat dukungan lintas fraksi. Di titik inilah, aspirasi publik bertemu dengan kemauan politik (political will) pembentuk undang-undang.
Pewarta : Abdul Khalid Boyan *)
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
