Wamenaker: UU PPRT jadi landasan yuridis bagi pelindungan PRT

id Wamenaker,Kemnaker,Uu pprt,Ruu pprt,Perlindungan pekerja rumah tangga,Pekerja rumah tangga,Afriansyah noor

Wamenaker: UU PPRT jadi landasan yuridis bagi pelindungan PRT

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menghadiri pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/HO-Kemnaker RI

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi landasan yuridis bagi pelindungan pekerja rumah tangga (PRT).

"Pengesahan Rancangan UU PPRT ini diharapkan dapat menjadi landasan yuridis dalam pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia," kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Adapun pengesahan RUU PPRT dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa ini, lanjut dia, mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian payung hukum pelindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.

"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT," ujar Wamenaker.

Pria yang akrab disapa Ferry itu menyampaikan sejumlah materi muatan yang diatur dalam UU PPRT.

Baca juga: MPR: Pengesahan RUU PPRT langkah nyata wujudkan emansipasi PRT

Pertama, adalah perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, dan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja.

Lebih lanjut, regulasi ini mencakup hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT).

"Selain itu, pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, perizinan berusaha bagi P3RT, dan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga," kata Ferry.

Dalam aturan tersebut juga memuat penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan/atau P3RT hingga peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.

Baca juga: Baleg DPR sebut RUU PPRT atur usia minimal PRT harus 18 tahun

Di sisi lain, Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas menegaskan pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

"Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI dalam rapat terhormat ini menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang," katanya dalam rapat paripurna tersebut.









Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenaker: UU PPRT jadi landasan yuridis bagi pelindungan PRT

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.