Tim kuasa hukum nilai replik JPU perkara Christiano abaikan fakta persidangan

id pengadilan,christiano,persidangan,replik,JPU, jaksa, tim kuasa hukum

Tim kuasa hukum nilai replik JPU perkara Christiano abaikan fakta persidangan

Christiano , terdakwa kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM). ANTARA/HO-Ist

Yogyakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan mengajukan keberatan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi, karena dianggap tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Achiel Suyanto, Ketua Tim Kuasa Hukum menilai jaksa tidak mempertimbangkan hasil olah tempat kejadian perkara maupun keterangan ahli yang menunjukkan adanya unsur kelalaian dari pihak korban.

Menurutnya replik tersebut lebih banyak mengulang tuntutan yang sudah diajukan sebelumnya dan belum memberikan jawaban yang memadai terhadap argumentasi yang disampaikan dalam nota pembelaan.

Dalam pledoi, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Christiano tidak mengemudi secara ugal-ugalan, tidak dalam pengaruh alkohol, serta telah berusaha keras untuk menghindari benturan sebelum kecelakaan terjadi.

Sementara itu, JPU Rahajeng Dinar dalam persidangan menolak seluruh dalil pembelaan dan menyatakan bahwa kelalaian korban tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dari terdakwa. Rahajeng menegaskan kembali prinsip hukum lalu lintas yang mengharuskan setiap pengemudi untuk mengutamakan keselamatan di jalan raya.

Tim Kuasa Hukum Christiano juga menekankan bahwa pemidanaan atas kecelakaan lalu lintas seharusnya didasarkan pada hubungan sebab-akibat yang jelas, serta bukti adanya kelalaian dari pihak terdakwa. Mereka juga menyoroti ketiadaan rambu batas kecepatan di lokasi kejadian, yang menurut mereka menjadi faktor penting sebagai acuan objektif dalam menilai dugaan pelanggaran.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kondisi psikologis dan usia terdakwa. Diana, anggota tim kuasa hukum, menyampaikan bahwa Christiano yang berusia 21 tahun sangat menyesali peristiwa tersebut dan mengalami trauma sejak hari kecelakaan.

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.