Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mulai menyiapkan pembentukan tim sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul pada Pilkada Serentak 2024.
"Tim penegakan hukum terpadu ini nantinya melakukan tugas penanganan pelanggaran khususnya untuk tindak pidana pemilihan. Tim ini terdiri dari tiga instansi, yaitu Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Bantul," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Senin.
Dalam pembentukan tim Gakkumdu, Bawaslu Bantul sudah melakukan koordinasi dengan Kapolres dan Kepala Kejari Bantul. Nantinya, tim yang dari Bawaslu berjumlah 10 orang, dari Polres sebanyak delapan orang serta dari Kejaksaan Negeri Bantul sebanyak enam orang.
"Tim penegakan hukum terpadu ini tugasnya akan melakukan kajian terhadap potensi pelanggaran pidana dalam setiap pemilihan termasuk di dalamnya adalah politik uang," ucapnya.
Didik mengingatkan, dalam penindakan pelanggaran politik uang khususnya dalam Pilkada, maka pemberi dan penerima politik uang dapat dikenakan sanksi pidana.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Farhan mengatakan, lembaga Korps Adhyaksa ini sangat mendukung langkah pembentukan tim terpadu untuk penegakan hukum dalam Pilkada 2024 di Bantul.
Karena itu, kata dia, Kejari Bantul akan menugaskan jaksa-jaksa pilihan yang mempunyai kemampuan teknis dan kemampuan yuridis untuk mengawal jalannya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024.
Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta mengatakan, kepolisian akan terlibat secara aktif dalam tim penegakan hukum terpadu Pilkada Bantul, khususnya di jajaran reserse kriminal (Reskrim).
Selain itu, kata dia, Polres Bantul juga akan memberikan dukungan dalam pengamanan selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul berlangsung.