Logo Header Antaranews Jogja

Disparekrafpora evaluasi kebijakan retribusi non-tunai Pantai Baron

Senin, 18 Mei 2026 20:47 WIB
Image Print
Wisatawan hendak masuk TPR Pantai Baron Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Ho-Kominfo Gunungkidul

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafpora) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan evaluasi kebijakan pembayaran retribusi di tempat pemungutan retribusi (TPR) Pantai Baron yang telah berjalan sekitar sepekan.

"Secara umum lancar, hanya ada sekitar dua persen pengunjung yang belum siap transaksi non-tunai," kata Sekretaris Disparekrafpora Kabupaten Gunungkidul Eko Nur Cahyo, di Yogyakarta, Senin (18/5).

Pengunjung tersebut, lanjut dia, terpaksa harus putar balik dan diarahkan untuk lewat TPR lain yang masih bisa melayani secara tunai.

"Sementara ini kan pilot project-nya lagi di Baron," kata Eko.

Ia mengatakan dua persen pengunjung yang belum siap dengan kebijakan retribusi non-tunai itu mayoritas berusia lanjut usia (lansia).

"Dari usianya, rata-rata lebih dari 50 tahun," katanya.

Eko menjelaskan mekanisme pembayaran retribusi non-tunai di TPR Baron dilakukan menggunakan QRIS dan tap cash e-money dari Bank Mandiri yang mendapatkan respons baik dari pengunjung.

"Hanya ada beberapa yang berkeluh kesah karena memang belum siap," kata Eko.

Eko mengakui publikasi informasi terkait kebijakan tersebut belum optimal, sehingga banyak masyarakat secara luas yang belum mengetahuinya.

"Ini kita upayakan untuk menggiatkan publikasi maupun sosialisasi melalui akun medsos (media sosial) kita," katanya.

Kebijakan tersebut, lanjut Eko, akan dievaluasi secara mendetail per triwulan, pasca resmi diterapkan pada tanggal 12 Mei lalu.

Proses uji coba menurutnya akan dilakukan selama enam bulan ke depan.

"Sambil persiapan menutup kelemahan atau kekurangan di hasil evaluasi triwulan satu," katanya.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026