Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menampung usulan pengelola wisata pesisir selatan terkait penyesuaian tarif retribusi masuk kawasan pantai dan pengelolaan pendapatan sektor pariwisata tersebut.
"Ini pertemuan yang sangat baik, karena kita ingin melihat dari berbagai sudut pandang, pemerintah punya sudut pandang, masyarakat pengelola punya sudut pandang, dan wisatawan juga punya sudut pandang," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai menerima audiensi pengelola wisata pesisir di Bantul, Selasa.
Menurut dia, usulan dari pengelola wisata demi pariwisata yang lebih baik itu biasa saja, karena masing-masing pihak tersebut mempunyai pengalaman di posisi masing-masing. Bupati pengalaman sebagai kepala daerah, masyarakat punya pengalaman sebagai pengelola.
"Jadi masing-masing itu punya experience and impression (pengalaman dan kesan), ini adalah membentuk pendapat, membentuk opini, maka ya sudah kita pertemukan saja, yang tujuannya itu pariwisata yang lebih baik yang mensejahterakan," katanya.
Dengan demikian, lanjut Bupati, bagi pemerintah daerah tidak ada masalah usulan tarif masuk kawasan pantai apakah sebesar Rp10.000 per orang, Rp5.000 per orang, atau bahkan digratiskan atau tidak membayar sekalipun.
"Akan tetapi tujuannya itu harus jelas, wisatawan bertambah, spending money (belanja uang) akan semakin bertambah karena dibebaskan, tetapi kita juga punya kemampuan untuk merawat, kemampuan untuk memperbaiki objek itu," katanya.
Kendati demikian, kata Bupati, dalam melakukan perawatan, mengembangkan objek wisata pantai selatan itu paling mahal biayanya, terlebih wisata alam tidak lepas angin besar, abrasi, tumpukan sampah, sehingga harus ada jaminan keamanan dan butuh relawan.
"Maka kalau retribusi wisata ini diturunkan kita harus sadar, kebutuhan kebutuhan ini bagaimana, maka tadi saya wacanakan sekalian bagaimana lapak-lapak ini kita tetapkan pajak restorannya, dari retribusi nol tapi lapak harus bayar pajak," katanya.
Meski demikian, kata Bupati Halim, pemkab dalam pertemuan tersebut belum bisa memutuskan terkait perubahan tarif wisata, dan masih melakukan kajian dan komunikasi lebih lanjut karena besaran retribusi wisata yang Rp15.000 per orang saat ini telah diatur dalam perda.
Sementara itu, koordinator pengelola wisata pesisir selatan Bantul Bayu Sujaka mengatakan usulan yang disampaikan pengelola wisata diantaranya tiket masuk sebesar Rp5.000 per destinasi dan bukan tiket terusan semua objek yang sebesar Rp15.000 per orang.
Selain itu, kata dia, usulan tentang pengembalian sebagian pemasukan untuk pengelola destinasi wisata secara langsung atau cash money agar dapat menyesuaikan program kerja setiap destinasi.
"Jadi, setiap TPR (tempat pemungutan retribusi) dengan tarif Rp5.000, syukur bisa kurang. Sejauh ini tanggapan Pak Bupati bagus, dan memang untuk kebijakan harus melalui pertimbangan dan musyawarah lebih lanjut, sehingga kita masih menunggu," katanya.
Dengan demikian, kata dia, usulan tarif setiap objek wisata Rp5.000 dengan TPR masing masing tersebut belum dapat dipastikan apakah akan diberlakukan atau diujicoba pada libur Lebaran 2026, dari saat ini Rp15.000 berlaku terusan.
