Logo Header Antaranews Jogja

KPK temukan tingginya dana hibah Aceh untuk instansi vertikal

Rabu, 20 Mei 2026 06:25 WIB
Image Print
Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat saat melakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPRK kabupaten/kota se Aceh, di Gedung Utama DPRA, di Banda Aceh, Selasa (19/5/2026). ANTARA/Rahmat Fajri

Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih tingginya alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 untuk instansi vertikal, meskipun lembaga-lembaga tersebut telah mendapatkan kucuran dana dari APBN.

"KPK menemukan hibah masih diberikan meski instansi vertikal sudah dibiayai APBN," kata Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPRK kabupaten/kota se Aceh, di Gedung Utama DPRA, di Banda Aceh.

Dalam paparannya, KPK RI mencatat adapun hibah pemerintah Aceh kepada instansi vertikal pada 2025 yakni untuk kegiatan lanjutan pembangunan aula Kodam IM Rp4,7 miliar, lanjutan pembangunan gedung Diklat Kejati Aceh Rp9,6 miliar.

Kemudian, lanjutan pembangunan gedung Propam Polda Aceh Rp6,68 miliar lebih, ‎rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh Rp6,86 miliar dan ‎lanjutan pembangunan Rumah Dinas Wakajati Aceh Rp1,35 miliar.

Baca juga: KPK ingatkan kepala daerah tak beri THR dan hibah ke instansi vertikal

Harun menyampaikan, hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal pada dasarnya dibolehkan, tetapi untuk kegiatan yang melayani masyarakat seperti untuk KPU, Pramuka, KONI, PMI atau Samsat yang dapat meningkatkan pelayanan.

Tetapi, terhadap instansi lainnya (TNI/Polri/Kejaksaan), masih terdapat regulasi lain yang mengaturnya seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Misalnya, tidak boleh diberikan dua tahun berturut-turut, terkecuali PMI dan KONI setiap tahun tidak masalah.

"Tapi kalau yang lain, regulasi ada yang mengaturnya dan harus tunduk. Kemudian, juga besarannya tidak harus 100 persen dipenuhi, misalkan mintanya Rp100 miliar, kalau kemampuan fiskalnya tidak cukup ya jangan. Jadi, skala prioritas, kedaruratan dan melihat kemampuan fiskal," ujarnya.

Kemudian, dirinya juga menjelaskan, jika APBD di satu daerah tersebut kecil dan sedang dilanda bencana, serta efisiensi, maka jangan memaksakan hibah.

"Bila perlu hibahnya Rp0. Lebih fokus ke penanganan bencana misalkan. Apa iya, kita tega hibah pada instansi vertikal sementara rakyat kita lebih membutuhkan untuk yang terkena bencana," kata Harun.

Baca juga: KPK panggil 10 saksi kasus dana hibah Jatim di Bangkalan

Terhadap persoalan ini, KPK merekomendasikan bahwa hibah hanya boleh dilakukan untuk mendukung pelayanan publik atau masyarakat.

‎Persetujuan pemerintah pusat diperlukan untuk setiap hibah kepada instansi vertikal, yakni melalui instansi induk di pusat atau aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) kementerian terkait.

Wajib dilakukan sinkronisasi data hibah secara periodik antara pemerintah daerah dan pusat untuk mencegah duplikasi pendanaan.

Terakhir transparansi publik, Pemda wajib mempublikasikan secara terbuka nama penerima, alamat, besaran nilai hibah dan tujuan penggunaannya.

"Prinsipnya sekali lagi, hibah itu tidak masalah kalau sesuai regulasi dan dilakukan verifikasi, yang tidak boleh itu tidak dilakukan verifikasi," kata Harun.








Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK temukan tingginya dana hibah Aceh untuk instansi vertikal



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026