Logo Header Antaranews Jogja

KPAID Yogyakarta: Kasus daycare termasuk pelanggaran hak berat

Selasa, 19 Mei 2026 22:30 WIB
Image Print
Warga melintas di depan Daycare Little Aresha Sorosutan Yogyakarta. Tempat pengasuhan anak yang digerebek polisi pada akhir April 2026. ANTARA/Hery Sidik

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta menyatakan bahwa kasus kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha Kelurahan Sorosutan Umbulharjo merupakan pelanggaran hak anak yang berat.

"Kalau kami itu mempunyai ukuran pelanggaran itu seperti apa berdasarkan lima klaster Konvensi Hak Anak. Dan ini jelas pelanggaran berat," kata Ketua KPAID Yogyakarta Silvy Dewajani di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, kekerasan dan penelantaran yang menimpa lebih dari seratus anak balita di salah satu tempat pengasuhan anak tersebut merupakan pelanggaran hak anak berat karena masa depan anak terintervensi secara buruk.

"Sehingga menurut saya mempunyai pandangan bahwa itu (kasus daycare) pelanggaran hak anak secara berat. Karena dialami di usia 1.000 hari pertama kehidupan, golden age, kalau saya ini pelanggaran berat sekali," katanya.

Dia mengatakan, lima klaster Konvensi Hak Anak tersebut adalah, pertama anak harus mendapatkan hak sipil, misalnya memiliki akte, kartu identitas anak (KIA), termasuk di dalam hak sipil tersebut adalah hak aspirasi untuk didengarkan.

Kemudian yang kedua, kata dia, adalah hak untuk mendapat pengasuhan di keluarga atau lingkungan alternatif. Keluarga itu harus dirawat oleh bapak ibu, kalau kemudian bekerja maka berlaku lingkungan alternatif yaitu tempat pengasuhan anak.

"Kalau sampai hak ini dilanggar, anak mendapat pengasuhan tidak sama seperti orang tua, ini pelanggaran hak anak, pelanggaran hak tidak melulu sampai ada korban meninggal, tapi luka yang menyebabkan terganggunya tumbuh kembang," katanya.

Dia mengatakan, yang ketiga adalah hak kesehatan dan kesejahteraan dasar, sehingga kalau ditemukan pneumonia, gizi kurang akibat asupan tidak sesuai atau masalah kesehatan lain itu merupakan pelanggaran hak anak.

Yang keempat hak atas pendidikan, pengisian waktu luang dan kegiatan berbudaya. "Nah kalau anak ini diikat bagaimana mau berkegiatan," katanya.

Dia mengatakan, yang kelima adalah hak yang paling penting yaitu perlindungan anak, sehingga kalau hal ini perlindungan tidak terpenuhi, sementara anak anak ini adalah yang memerlukan perlindungan khusus, maka pelanggaran berat.

"Makanya ini adalah korban dari sebuah kejahatan, jadi kalau saya lihat (kasus daycare) sudah masalah paling besar, karena kemungkinan kehilangan masa depan," katanya.



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026