
Pemerintah bakal transfer data ekspor Bea Cukai ke Danantara

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan mentransfer data ekspor yang tersedia dalam sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara seiring dengan implementasi penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis, bahwa Bea Cukai turut terlibat dalam proses mematangkan tugas BUMN khusus ekspor.
Menurut dia, data ekspor selama ini telah tersedia dalam sistem Bea Cukai dan Indonesia National Single Window (INSW), yang merupakan platform digital terpadu satu pintu untuk mengelola proses perizinan, kepabeanan dan dokumen terkait ekspor dan impor.
Adapun data yang dimaksud mencakup informasi mengenai eksportir, pemilik barang, importir, hingga pemilik barang di negara tujuan.
Data-data itu nantinya ditambahkan ke dalam sistem Danantara. Dengan demikian, Danantara dapat memiliki basis data yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi dalam tata kelola ekspor.
“Menambahkan datanya. Jadi data-data itu juga dimasukkan ke Danantara,” kata Airlangga.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA, yang salah satunya terkait dengan aturan BUMN menjadi eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis.
Presiden mengumumkan itu dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5), saat menyampaikan pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.
BUMN khusus ekspor yang dimaksud adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
PT DSI bekerja langsung di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dengan tugas utama memperkuat tata kelola ekspor pada sejumlah komoditas strategis, di antaranya minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi (ferro alloy).
PT DSI yang menjadi BUMN khusus ekspor tersebut akan berjalan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada periode 1 Juni sampai 31 Desember 2026, di mana DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara bagi penjual dan pembeli untuk komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor.
Selanjutnya, mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, serta menanggung risiko perdagangan sebelum menjualnya ke pasar internasional. Dana hasil penjualan tersebut kemudian akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah bakal transfer data ekspor Bea Cukai ke Danantara
Pewarta : Imamatul Silfia
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
