
BGN mengingatkan pengelola SPPG tentang syarat standar operasional

Magetan (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tentang syarat standar operasional yang harus dipenuhi guna kelancaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang dalam kegiatan Sinergi Ekonomi Kerakyatan Strategi Pemberdayaan Peternak dan UMKM dalam Mendukung MBG di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dijalankan SPPG agar tidak ditangguhkan (suspend) operasionalnya.
"Suspend itu diberikan ke SPPG jika ada kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) atau biasa disebut keracunan serta kasus non-KLB," ujarnya.
Untuk kasus non-KLB, kata dia, antara lain SPPG tidak punya sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak punya Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), alur dapur tidak sesuai juknis, tidak punya jumlah minimal 15 mitra atau pemasok, tidak memiliki penerima manfaat 3B yakni bumil (ibu hamil), busui (ibu menyusui), dan balita (non-PAUD), serta melakukan permainan harga.
"Jika ada SPPG yang mitranya kurang dari 15, kami siap melakukan penangguhan atau suspend sementara. Kepala SPPG harus memenuhi standar tersebut," katanya.
Ia menegaskan sebanyak 15 pemasok tersebut juga harus diambil dari sekitar SPPG supaya ekonomi di sekitar dapur bisa hidup.
"Tujuan dari pemerintah pada Program MBG ini diantaranya adalah untuk meningkatkan ekonomi rakyat. 15 pemasok mitra itu juga harus diambil dari sekitar SPPG, supaya ekonomi di sekitar dapur bisa hidup," kata Nanik S Deyang.
Menanggapi hal tersebut, Satgas Pangan Kabupaten Magetan menyatakan siap mendorong pengelola SPPG untuk melakukan perbaikan dan pemenuhan standar operasional, sehingga kebutuhan MBG di Magetan dapat optimal.
Melalui Satgas Pangan, pemerintah daerah terus bersinergi secara intensif dengan Koordinator Wilayah (Korwil) BGN di Magetan.
"Saat ini kami juga telah menyediakan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) sebagai wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait Program MBG di Magetan," kata Bupati Magetan Nanik Endang saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Kepala BGN.
Komitmen Pemkab Magetan disambut baik oleh BGN. Kolaborasi tersebut menjadi wujud nyata dukungan penuh pemerintah daerah terhadap program pemerintah pusat dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa menuju visi Indonesia Emas 2045.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BGN ingatkan pengelola SPPG tentang syarat standar operasional
Pewarta : Louis Rika Stevani
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
