
Pimpinan MPR nilai UU PPRT dan "care economy"

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) serta penyusunan Peta Jalan Ekonomi Perawatan (care economy) 2025-2045 menjadi langkah konkret menerjemahkan nilai-nilai kebangsaan ke dalam kebijakan publik yang lebih inklusif.
Menurut Lestari, UU PPRT yang disahkan pada 21 April 2026 tersebut tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi PRT, tetapi juga mengubah cara pandang terhadap kerja domestik yang selama ini dianggap informal dan berada di ranah privat.
"Secara ideologis, pemenuhan hak pekerja domestik mencerminkan pengamalan sila kedua Pancasila untuk memanusiakan pekerja serta sila kelima dalam mendistribusikan keadilan gender dan ekonomi bagi kelompok marginal," kata Rerie sapaan akrabnya dalam keterangannya di Jakarta.
Pada diskusi daring bertema UU PPRT Dasar Pembangunan Care Economy Indonesia pada Rabu, ia mengatakan UU PPRT menjadi fondasi penguatan ekonomi perawatan melalui pendekatan empat pilar, yakni recognition (pengakuan), redistribution (redistribusi), reduction (pengurangan beban), dan reward (penghargaan).
"Formalisasi ini menempatkan kerja perawatan seperti pengasuhan anak dan perawatan lansia sebagai investasi strategis. Bukan sekadar kerja domestik, tapi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan dan produktivitas makroekonomi nasional," ujarnya.
Baca juga: Serikat PRT Tunas Mulia DIY dorong pemerintah susun aturan turunan UU PPRT
Baca juga: Di balik meja kerja legislasi pekerja rumah tangga
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pimpinan MPR nilai UU PPRT dan "care economy" wujud nilai kebangsaan
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
