Petugas menunjukkan warga Indonesia berinisial AF (tengah) yang menjadi tersangka penyelundupan narkotika jenis shabu-shabu (metamphetamine) dalam jumpa pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Sabtu (9/11). Petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti shabu-shabu seberat 1.797,5 gram dengan taksiran harga 3,5 milyar yang dibawa tersangka melalui penerbangan dari Kuala Lumpur tujuan Yogyakarta pada Jumat 8 November. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/sgd/13