Dalam pernyataan resminya, manajemen Ojek Online Tetanggaku menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi di tengah dinamika industri transportasi daring yang semakin kompetitif.
Perusahaan menegaskan bahwa sejak awal beroperasi, mereka telah menerapkan potongan 0% bagi mitra, sebuah kebijakan yang diklaim sebagai bentuk keberpihakan terhadap pengemudi sebagai tulang punggung layanan. Dengan adanya regulasi baru ini, Ojek Online Tetanggaku menilai arah kebijakan pemerintah sejalan dengan prinsip yang selama ini mereka jalankan.
“Kebijakan ini menjadi momentum penting untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar CEO Tetanggaku, Bairuni.
Lebih lanjut, perusahaan menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan operasional dan terus mendukung implementasi kebijakan pemerintah tersebut. Mereka juga berharap regulasi ini dapat meningkatkan pendapatan mitra serta memperkuat daya saing sektor transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.
Kebijakan pembatasan potongan aplikasi hingga 8% dinilai sebagai upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan platform digital dan kesejahteraan mitra pengemudi, yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam praktik ekonomi digital.
Ojek Online Tetanggaku menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan transportasi yang tidak hanya efisien, tetapi juga berorientasi pada keadilan sosial serta kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.
Pewarta : PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2026
