Pemprov DIY naikkan UMP sebesar 3,54%

ANTARA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,54 persen. Sehingga, dari UMP DIY yang pada 2020 sebesar Rp1.704.608, pada 2021 menjadi Rp1.765.000 atau naik Rp60.392. (Imam Prasetyo/Agha Maulana/Nusantara Mulkan)